Jumat, 5 Juni 2026

Maluku Hari ini

Nimbrod Soplanit Somasi PN Ambon, Soroti Dugaan Manipulasi Data SIPP dan Perubahan Status Eksekusi

Kuasa hukum menilai perubahan status eksekusi dan penghapusan data perkara berpotensi melanggar prinsip keterbukaan, kepastian hukum

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
SOMASI PENGADILAN - Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Renir Soplanit dari Kantor Advokat NRS & Partners, resmi melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit melayangkan somasi kepada PN Ambon terkait dugaan perubahan dan hilangnya data perkara pada sistem SIPP.
  • Kuasa hukum menilai perubahan status eksekusi dan penghapusan data perkara berpotensi melanggar prinsip keterbukaan, kepastian hukum, serta dapat berimplikasi perdata maupun pidana.
  • PN Ambon membenarkan telah menerima somasi dan saat ini sedang melakukan verifikasi, 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik dugaan perubahan data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon memicu reaksi keras dari pihak ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit.

Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Renir Soplanit dari Kantor Advokat NRS & Partners, resmi melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/6/2026).

Somasi terkait dugaan disinformasi, maladministrasi, hingga manipulasi data perkara yang ditampilkan pada portal publik SIPP.

Somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 035/B/NRS-REKAN/AMB/VI/2026 yang menyoroti perubahan data perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb secara mendadak dalam rentang waktu kurang dari lima jam pada 3 Mei 2026.

Menurut Nimbrod, perubahan itu menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas sistem informasi peradilan yang selama ini menjadi rujukan masyarakat dalam memantau perkembangan perkara.

Lebih lanjut katanya, status eksekusi yang sebelumnya tercantum sebagai ‘Non-Executable karena objek tidak jelas dan ada keberatan Pemkot Ambon’ tiba-tiba berubah menjadi ‘Ditangguhkan karena proses Peninjauan Kembali Nomor 51/PK/PDT/2025’. 

"Perubahan itu terjadi dalam waktu yang sangat singkat tanpa adanya penjelasan kepada publik,” ujar Nimbrod, Jumat (4/6/2026).

Baca juga: Pengelolaan Keuangan Meningkat, Kota Ambon Kantongi Opini WTP dari BPK Maluku

Baca juga: SBT Cetak WTP Kedua Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Baik

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan dugaan penghilangan data perkara yang berkaitan dengan nama Tan Kho Hang Hoat dari sistem pencarian publik SIPP PN Ambon.

Data Perkara Diduga Hilang dalam Hitungan Jam

Nimbrod mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya pada 3 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WIT terjadi perubahan signifikan pada jumlah perkara yang dapat diakses melalui fitur pencarian SIPP.

Awalnya terdapat empat perkara yang terhubung dengan nama Tan Kho Hang Hoat. 

Namun dalam waktu singkat jumlah tersebut berkurang menjadi dua perkara, kemudian kembali menyusut hingga akhirnya nama tersebut tidak lagi muncul dalam hasil pencarian publik.

“Perubahan dan penghilangan data yang terjadi secara bertahap dalam hitungan jam ini menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat berhak mengetahui informasi perkara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu prinsip keterbukaan informasi serta menimbulkan keraguan terhadap integritas data yang tersimpan dalam sistem peradilan elektronik.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved