Jumat, 5 Juni 2026

Maluku Hari ini

Nimbrod Soplanit Somasi PN Ambon, Soroti Dugaan Manipulasi Data SIPP dan Perubahan Status Eksekusi

Kuasa hukum menilai perubahan status eksekusi dan penghapusan data perkara berpotensi melanggar prinsip keterbukaan, kepastian hukum

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
SOMASI PENGADILAN - Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Renir Soplanit dari Kantor Advokat NRS & Partners, resmi melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/6/2026). 

Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihak ahli waris menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum secara paralel.

Langkah tersebut meliputi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), laporan pidana ke Polda Maluku, serta pengaduan resmi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Sorotan terhadap Transparansi Peradilan

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Kapolda Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hingga Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

PN Ambon: Surat Somasi Sudah Diterima dan Sedang Diverifikasi

Menanggapi somasi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, membenarkan bahwa surat dari kuasa hukum ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit telah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi.

"Surat tersebut sudah diterima dan akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut, khususnya terkait permohonan eksekusi yang sebelumnya pernah diajukan," ujar Yefri kepada TribunAmbon.com, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pengadilan perlu menelusuri kembali status pelaksanaan eksekusi yang pernah berjalan, termasuk memastikan status permohonan tersebut dapat dieksekusi, tidak dieksekusi, ditangguhkan, atau masih dalam proses administrasi lainnya.

"Kami harus mengecek lagi tahapan-tahapan eksekusi yang sudah berjalan, karena memang ini ranahnya Ketua Pengadilan dan Panitera untuk mengecek apakah semula status permohonan itu dapat dieksekusi atau non eksekusi ataukah ditangguhkan atau seperti apa," jelasnya.

Terkait informasi mengenai dugaan hilangnya data perkara pada aplikasi SIPP, Yefri menjelaskan kondisi tersebut bisa terjadi akibat pemeliharaan sistem (maintenance) atau gangguan teknis pada aplikasi.

"Apabila sewaktu-waktu data tidak dapat diakses oleh publik, hal itu bisa disebabkan adanya maintenance atau gangguan pada sistem. Namun setelah proses tersebut selesai, data biasanya dapat diakses kembali sebagaimana mestinya," jelasnya.

Ia meminta waktu untuk menyelesaikan proses pengecekan sebelum memberikan penjelasan lebih rinci kepada publik.

"Nanti setelah seluruh data kami periksa dan verifikasi, kami akan kembali menyampaikan informasi yang lebih lengkap kepada teman-teman media mengenai hasil pengecekan tersebut," pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara sebagai instrumen pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Perubahan status eksekusi serta dugaan hilangnya jejak perkara dalam waktu singkat dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Khususnya bagi para pencari keadilan yang menggantungkan kepastian hukum pada informasi resmi yang ditampilkan lembaga peradilan.

Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, integritas data perkara menjadi salah satu fondasi utama untuk memastikan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan di hadapan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved