Jumat, 5 Juni 2026

Maluku Hari ini

Nimbrod Soplanit Somasi PN Ambon, Soroti Dugaan Manipulasi Data SIPP dan Perubahan Status Eksekusi

Kuasa hukum menilai perubahan status eksekusi dan penghapusan data perkara berpotensi melanggar prinsip keterbukaan, kepastian hukum

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
SOMASI PENGADILAN - Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Renir Soplanit dari Kantor Advokat NRS & Partners, resmi melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit melayangkan somasi kepada PN Ambon terkait dugaan perubahan dan hilangnya data perkara pada sistem SIPP.
  • Kuasa hukum menilai perubahan status eksekusi dan penghapusan data perkara berpotensi melanggar prinsip keterbukaan, kepastian hukum, serta dapat berimplikasi perdata maupun pidana.
  • PN Ambon membenarkan telah menerima somasi dan saat ini sedang melakukan verifikasi, 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik dugaan perubahan data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon memicu reaksi keras dari pihak ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit.

Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Renir Soplanit dari Kantor Advokat NRS & Partners, resmi melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/6/2026).

Somasi terkait dugaan disinformasi, maladministrasi, hingga manipulasi data perkara yang ditampilkan pada portal publik SIPP.

Somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 035/B/NRS-REKAN/AMB/VI/2026 yang menyoroti perubahan data perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb secara mendadak dalam rentang waktu kurang dari lima jam pada 3 Mei 2026.

Menurut Nimbrod, perubahan itu menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas sistem informasi peradilan yang selama ini menjadi rujukan masyarakat dalam memantau perkembangan perkara.

Lebih lanjut katanya, status eksekusi yang sebelumnya tercantum sebagai ‘Non-Executable karena objek tidak jelas dan ada keberatan Pemkot Ambon’ tiba-tiba berubah menjadi ‘Ditangguhkan karena proses Peninjauan Kembali Nomor 51/PK/PDT/2025’. 

"Perubahan itu terjadi dalam waktu yang sangat singkat tanpa adanya penjelasan kepada publik,” ujar Nimbrod, Jumat (4/6/2026).

Baca juga: Pengelolaan Keuangan Meningkat, Kota Ambon Kantongi Opini WTP dari BPK Maluku

Baca juga: SBT Cetak WTP Kedua Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Baik

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan dugaan penghilangan data perkara yang berkaitan dengan nama Tan Kho Hang Hoat dari sistem pencarian publik SIPP PN Ambon.

Data Perkara Diduga Hilang dalam Hitungan Jam

Nimbrod mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya pada 3 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WIT terjadi perubahan signifikan pada jumlah perkara yang dapat diakses melalui fitur pencarian SIPP.

Awalnya terdapat empat perkara yang terhubung dengan nama Tan Kho Hang Hoat. 

Namun dalam waktu singkat jumlah tersebut berkurang menjadi dua perkara, kemudian kembali menyusut hingga akhirnya nama tersebut tidak lagi muncul dalam hasil pencarian publik.

“Perubahan dan penghilangan data yang terjadi secara bertahap dalam hitungan jam ini menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat berhak mengetahui informasi perkara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu prinsip keterbukaan informasi serta menimbulkan keraguan terhadap integritas data yang tersimpan dalam sistem peradilan elektronik.

Dinilai Langgar Asas Kepastian Hukum

Dalam somasinya, kuasa hukum ahli waris menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asas yang diduga dilanggar meliputi asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Selain itu, pengelolaan informasi perkara juga mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 yang mewajibkan penyajian informasi perkara secara akurat, transparan, dan akuntabel.

“Data perkara pada SIPP bukan sekadar informasi administratif, tetapi merupakan bagian dari pelayanan publik peradilan yang harus dijaga validitas dan konsistensinya,” tegas Nimbrod.

Berpotensi Berimplikasi Perdata dan Pidana

Dari aspek hukum, kuasa hukum ahli waris menilai dugaan perubahan maupun penghilangan data tersebut berpotensi dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Konsep tersebut merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai tanggung jawab hukum atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, tindakan manipulasi data elektronik juga disebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Aturan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum mengubah, mengurangi, memindahkan, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik dan dokumen elektronik,” jelasnya.

Tiga Tuntutan kepada PN Ambon

Melalui somasi yang telah dilayangkan, kuasa hukum ahli waris menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pengadilan Negeri Ambon.

Pertama, mengembalikan seluruh riwayat data perkara atas nama Tan Kho Hang Hoat secara utuh, lengkap, dan akurat dalam portal publik SIPP PN Ambon.

Kedua, memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 3x24 jam mengenai alasan perubahan status eksekusi serta penghapusan data perkara yang terjadi pada 3 Mei 2026.

Ketiga, menerbitkan Penetapan Eksekusi Lanjutan berdasarkan permohonan yang telah diajukan pada 28 April 2026.

Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihak ahli waris menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum secara paralel.

Langkah tersebut meliputi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), laporan pidana ke Polda Maluku, serta pengaduan resmi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Sorotan terhadap Transparansi Peradilan

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Kapolda Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hingga Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

PN Ambon: Surat Somasi Sudah Diterima dan Sedang Diverifikasi

Menanggapi somasi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, membenarkan bahwa surat dari kuasa hukum ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit telah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi.

"Surat tersebut sudah diterima dan akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut, khususnya terkait permohonan eksekusi yang sebelumnya pernah diajukan," ujar Yefri kepada TribunAmbon.com, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pengadilan perlu menelusuri kembali status pelaksanaan eksekusi yang pernah berjalan, termasuk memastikan status permohonan tersebut dapat dieksekusi, tidak dieksekusi, ditangguhkan, atau masih dalam proses administrasi lainnya.

"Kami harus mengecek lagi tahapan-tahapan eksekusi yang sudah berjalan, karena memang ini ranahnya Ketua Pengadilan dan Panitera untuk mengecek apakah semula status permohonan itu dapat dieksekusi atau non eksekusi ataukah ditangguhkan atau seperti apa," jelasnya.

Terkait informasi mengenai dugaan hilangnya data perkara pada aplikasi SIPP, Yefri menjelaskan kondisi tersebut bisa terjadi akibat pemeliharaan sistem (maintenance) atau gangguan teknis pada aplikasi.

"Apabila sewaktu-waktu data tidak dapat diakses oleh publik, hal itu bisa disebabkan adanya maintenance atau gangguan pada sistem. Namun setelah proses tersebut selesai, data biasanya dapat diakses kembali sebagaimana mestinya," jelasnya.

Ia meminta waktu untuk menyelesaikan proses pengecekan sebelum memberikan penjelasan lebih rinci kepada publik.

"Nanti setelah seluruh data kami periksa dan verifikasi, kami akan kembali menyampaikan informasi yang lebih lengkap kepada teman-teman media mengenai hasil pengecekan tersebut," pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara sebagai instrumen pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Perubahan status eksekusi serta dugaan hilangnya jejak perkara dalam waktu singkat dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Khususnya bagi para pencari keadilan yang menggantungkan kepastian hukum pada informasi resmi yang ditampilkan lembaga peradilan.

Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, integritas data perkara menjadi salah satu fondasi utama untuk memastikan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan di hadapan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved