Sabtu, 6 Juni 2026

Maluku Hari ini

Nimbrod Soplanit Somasi PN Ambon, Soroti Dugaan Manipulasi Data SIPP dan Perubahan Status Eksekusi

Kuasa hukum menilai perubahan status eksekusi dan penghapusan data perkara berpotensi melanggar prinsip keterbukaan, kepastian hukum

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
SOMASI PENGADILAN - Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Renir Soplanit dari Kantor Advokat NRS & Partners, resmi melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/6/2026). 

Dinilai Langgar Asas Kepastian Hukum

Dalam somasinya, kuasa hukum ahli waris menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asas yang diduga dilanggar meliputi asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Selain itu, pengelolaan informasi perkara juga mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 yang mewajibkan penyajian informasi perkara secara akurat, transparan, dan akuntabel.

“Data perkara pada SIPP bukan sekadar informasi administratif, tetapi merupakan bagian dari pelayanan publik peradilan yang harus dijaga validitas dan konsistensinya,” tegas Nimbrod.

Berpotensi Berimplikasi Perdata dan Pidana

Dari aspek hukum, kuasa hukum ahli waris menilai dugaan perubahan maupun penghilangan data tersebut berpotensi dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Konsep tersebut merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai tanggung jawab hukum atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, tindakan manipulasi data elektronik juga disebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Aturan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum mengubah, mengurangi, memindahkan, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik dan dokumen elektronik,” jelasnya.

Tiga Tuntutan kepada PN Ambon

Melalui somasi yang telah dilayangkan, kuasa hukum ahli waris menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pengadilan Negeri Ambon.

Pertama, mengembalikan seluruh riwayat data perkara atas nama Tan Kho Hang Hoat secara utuh, lengkap, dan akurat dalam portal publik SIPP PN Ambon.

Kedua, memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 3x24 jam mengenai alasan perubahan status eksekusi serta penghapusan data perkara yang terjadi pada 3 Mei 2026.

Ketiga, menerbitkan Penetapan Eksekusi Lanjutan berdasarkan permohonan yang telah diajukan pada 28 April 2026.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved