Kasus Narkoba di Maluku
Pembawa Sabu Hampir 200 Gram dari Jakarta ke Ambon Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan, dia terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyelundup narkoba dari Jakarta ke Ambon, Marianus Kainama divonis 12 tahun penjara.
Dia membawa narkoba seberat 197.98 gram dari Jakarta ke Ambon.
"Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Orpha Martin di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/6/2021) sore.
Kainama juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Kainama terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Warga Ambon Keluhkan Jalan Berlubang yang Tak Kunjung Diperbaiki di Tanjakan Batu Merah
Baca juga: Polres Buru Sudah Periksa 35 Saksi Soal Dugaan Korupsi Uang Dana Desa Tangani Corona
Kainama disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika.
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Secretchil Pentury. Sebelumnya, dia menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Kainama kedapatan membawa sabu ke Bandara Pattimura, (16/10/2020) lalu.
Dia diamankan bersama rekannya, Dian Nikijuluw.
Kainama menyebutkan, dia membawa sabu atas permintaan Dian Nikijuluw.
Katanya, seluruh biaya akomodasi dan transportasi terdakwa ke Jakarta juga diberikan Dian.
Nama Dian Nikijuluw bukan baru dalam dunia narkoba di Kota Ambon.
Dian pernah dihukum delapan bulan penjara pada karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu milik pacarnya, tiga tahun lalu. (*)