Kasus Narkoba di Maluku

Setelah Beli Narkoba 2 Kali di Mamala, Pellu Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 800 Juta

Pellu kedapatan membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kali di Desa Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBIN, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim memvonis terdakwa Ruslan Pellu selama enam tahun penjara, Rabu (4/8/2021) siang.

Pellu kedapatan membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kali di Desa Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Christina Tetelepta saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Ambon.

Baca juga: Diguyur Hujan, Tiga Kabel Jaringan Listrik di Tanjakan 2000 - Ambon Putus

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU 35 tentang Narkotika.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa.

Hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah sedangkan yang meringankan yakni terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Wattimury menuntut terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa mengaku telah membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama April sebanyak dua kali di Tahun 2021.

Pembeliaan pertama yakni satu paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu, sedangkan yang kedua seharga Rp 400ribu.

Ruslan Pelu sendiri ditahan oleh pihak Kepolisian di Desa Hitulama, Kecamatan Salahutu setelah lakukan pembelian narkoba untuk kedua kali pada 20 Februari 2021 lalu.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa lantas mengajukan banding, sementara JPU memutuskan untuk memikirkan banding atau tidak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved