Malra Hari Ini
Belanja Fiktif dan Mark-up Harga, Dua Pejabat Ohoi Watkidat Resmi Jadi Tersangka
Dua tersangka yang kini dijerat hukum adalah J.F. (Kepala Ohoi Watkidat) dan B.F. (Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tenggara menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, dua orang pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengelolaan keuangan diduga sengaja tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Viral Video Siswa SD di Malteng Alami Perudungan, Orang tua Minta Sekolah Sikapi Serius
Baca juga: Ternyata Anggota Polisi yang Ngamuk di Penginapan Almira Kota Ambon Berangkat Tanpa Izin Resmi
Dua tersangka yang kini dijerat hukum adalah J.F. (Kepala Ohoi Watkidat) dan B.F. (Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat).
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Modus operandi yang terkuak antara lain meliputi; belanja fiktif, mark-up harga dan kekurangan belanja.
"Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain," tegas Kapolres.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 63 saksi dan satu orang ahli, serta penyitaan dokumen penting.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan adanya total kerugian sebesar Rp633.370.500, yang terbagi dalam dua tahun anggaran:
- Tahun Anggaran 2022: Rp385.690.000
- Tahun Anggaran 2023: Rp247.680.500
Tim Tipikor Polres Maluku Tenggara memastikan bahwa bukti yang dimiliki sudah lebih dari cukup.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Serta subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, berkas perkara (Tahap I) atas nama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 30 Oktober 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
| 8 Bulan Rusak, Warga Kecewa Jembatan Rumadian-Dian Tak Kunjung Diperbaiki Pemprov Maluku |
|
|---|
| Duh! Baru Dibangun Dua Tahun, Landmark Langgur Mulai Rusak |
|
|---|
| Evaluasi Pelayanan Publik, Wawali Sidak Dinas Sosial Maluku Tenggara |
|
|---|
| Sepekan Tempati Gedung Pasar Langgur, Pedagang Ikan Ngaku Lebih Laris |
|
|---|
| Tangkapan Melimpah, Harga Ikan di Pasar Langgur Murah Meriah, Komu Rp 350 ribu per loyang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.