Malra Hari Ini

Belanja Fiktif dan Mark-up Harga, Dua Pejabat Ohoi Watkidat Resmi Jadi Tersangka

Dua tersangka yang kini dijerat hukum adalah J.F. (Kepala Ohoi Watkidat) dan B.F. (Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat).

Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tenggara menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi di tingkat desa. 

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, dua orang pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengelolaan keuangan diduga sengaja tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Viral Video Siswa SD di Malteng Alami Perudungan, Orang tua Minta Sekolah Sikapi Serius

Baca juga: Ternyata Anggota Polisi yang Ngamuk di Penginapan Almira Kota Ambon Berangkat Tanpa Izin Resmi

Dua tersangka yang kini dijerat hukum adalah J.F. (Kepala Ohoi Watkidat) dan B.F. (Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat).

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

Modus operandi yang terkuak antara lain meliputi; belanja fiktif, mark-up harga dan kekurangan belanja.

"Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain," tegas Kapolres.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 63 saksi dan satu orang ahli, serta penyitaan dokumen penting.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan adanya total kerugian sebesar Rp633.370.500, yang terbagi dalam dua tahun anggaran:

  • Tahun Anggaran 2022: Rp385.690.000
  • Tahun Anggaran 2023: Rp247.680.500

Tim Tipikor Polres Maluku Tenggara memastikan bahwa bukti yang dimiliki sudah lebih dari cukup. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

Serta subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, berkas perkara (Tahap I) atas nama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 30 Oktober 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved