Maluku Hari ini
Perkara BBM Bio Solar, Saksi Kunci Tak Hadir, JPU Bacakan BAP: Penasehat Hukum Ajukan Keberatan
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Beragenda mendengar keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni Zamrudin dan Ayudin yang masuk dalam DPO.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan bahan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan terdakwa La Kamaludin Alias La Toi
- Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis (6/11/2025).
- Sidang dipimpin Hakim Ketua, Beragenda mendengar keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni Zamrudin dan Ayudin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dengan terdakwa La Kamaludin Alias La Toi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis (6/11/2025).
Terdakwa La Kamaludin didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan tuduhan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi”.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Beragenda mendengar keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni Zamrudin dan Ayudin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun kedua saksi yang juga saksi kunci itu berhalangan hadir di persidangan.
Pihak JPU sempat menyatakan keinginannya untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi dengan alasan telah melayangkan panggilan resmi, tetapi hingga kini keberadaan keduanya tidak diketahui.
Menanggapi hal itu, Tim Penasihat Hukum yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa, keberatan terkait rencana JPU membacakan BAP tersebut.
"Baik Ketua Majelis Hakim, menurut kami keterangan saksi BAP yang di bacakan tersebut kami keberatan dengan hal itu,” terang salah satu tim penasehat hukum, Firman.
Baca juga: STAI Said Perintah Masohi Bakal Punya Prodi Ekonomi Syariah dan Hukum Islam
Baca juga: Oknum Anggota Polri Diduga Aniaya Warga di Ambon, Kuasa Hukum Desak Propam Tindak Tegas
Firman menjelaskan, keberatan tersebut didasarkan pada dua alasan utama ;
Pertama : Aspek Hukum, di mana menurut Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian hanyalah keterangan yang disampaikan langsung di depan persidangan, bukan dibacakan dari BAP.
Kedua : Aspek Logika Hukum, bahwa keterangan saksi di hadapan penyidik bukan merupakan pernyataan final dan masih harus diuji di Pengadilan, baik dari segi relevansi, sumber pengetahuan saksi, maupun keabsahan keterangannya terhadap peristiwa yang di tuduhkan kepada Terdakwa Atau sah atau tidaknya keterangan saksi.
Sebab bisa jadi sah sebagai saksi namun belum tentu relevan karenanya menjadi sangat urgent untuk saksi hadir di dalam persidangan.
“Terlebih lagi dalam proses pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, terlihat banyaknya kejanggalan baik dari sisi administrasi maupun subtansi perkara, seperti para saksi tidak tau kalau pernah di sumpah hadapan penyidik, saksi di arahkan oleh penyidik ketika menjawab pertanyaan penyidik, hingga Pencabutan BAP,” ungkap Firman menambahkan.
Sidang di tunda dan di lanjutkan pada senin, 10 November 2025 dengan pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum.
| Mahasiswa Unpatti Tanamkan Literasi Finansial dan Nilai Toleransi bagi Siswa SD di Huamual Belakang |
|
|---|
| Kepsek SMP Negeri 6 Maluku Tengah Pastikan Penyaluran Dana PIP Sesuai Mekanisme |
|
|---|
| Pelantikan Pengurus IDI Maluku, Ini Harapan Gubernur Hendrik Lewerissa |
|
|---|
| Maluku Peringkat Pertama Nasional Capaian GENTING, Kunci Sukses: 12 Ribu Keluarga Teredukasi Tuntas |
|
|---|
| Kontroversi Vonis Pejuang Lingkungan Haya: Putusan Hakim Dinilai Abaikan Saksi dan Bukti Kunci |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.