Maluku Hari ini

Perkara BBM Bio Solar, Saksi Kunci Tak Hadir, JPU Bacakan BAP: Penasehat Hukum Ajukan Keberatan

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Beragenda mendengar keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni Zamrudin dan Ayudin yang masuk dalam DPO.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
BBM SOLAR - Terdakwa Dugaan tindak pidana pembelian BBM Solar, La kamaluddin didampingi lima penasehat hukum di Pengadilan Negeri Saumlaki. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus yang menyeret terdakwa La Kamaludin menarik perhatian publik. 

Mengingat solar yang dibeli untuk kebutuhan melaut, malah digiring dalam kasus dugaan tindak pidana.  

Kejanggalan Dalam Proses Penyidikan 

Dalam sidang sebelumnya pada 7 Oktober 2025, saksi Pelapor Bipda Rudy Nirunmas Lambiombir mengaku menerima laporan masyarakat melalui telepon tentang adanya aktivitas pengangkutan bio solar di Pelabuhan dekat pasar baru, Sifnana pada 29 Mei 2025. 

Namun, ia tidak dapat menyebutkan siapa pelapor tersebut.

Kesaksian tersebut, menurut tim kuasa hukum terdakwa, menimbulkan keraguan dan mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap nelayan. 

Bahkan, terungkap terungkap bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan BBM dilakukan tanpa surat perintah Pengadilan. 

Dalam sidang yang sama, Saksi Julio Putro sabono, pengawas SPBUN, menyatakan bahwa pengisian BBM Bio Solar kepada Nelayan bernama Ayuddin, dilakukan tanpa rekomendasi, karena memang digunakan untuk keperluan melaut, bukan untuk diperjualbelikan.

Atas dasar itu, Tim Penasehat Hukum menilai bahwa tindakan terdakwa La Kamaluddin tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Sebab menurut mereka, Pembelian BBM oleh nelayan tanpa rekomendasi instansi terkait, bukalah perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan untuk memperjualbelikan BBM secara ilegal. 

“Kasus ini seharusnya tidak dipidana, karena tidak ada niat jahat maupun perbuatan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara melawan hukum,” tegas Firman. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved