Kasus Narkoba di Maluku

Sidang Kasus Bandar Narkoba Kota Tual, Polisi; Petugas BNN Diserang saat Penangkapan

Saat penangkapan, polisi melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku.

Tanita Pattiasina
Persidangan kasus narkotika secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Persidangan kasus bandar narkoba di Kota Tual, Provinsi Maluku, Abdul Hamid Bugis alias Reven masih berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Kemarin, Rabu (1/9/2021), pihak kejaksaan menghadirkan salah satu anggota polisi, Ronald Wattimena sebagai saksi dalam persidangan virtual itu.

Dalam kesaksiannya, Ronald menyebutkan melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku lantaran diserang sekelompok orang.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Maluku Kamis, 2 September 2021:Namlea Cerah Seharian, 8 Kota Hujan saat Siang

"Saya tidak terlibat penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, namun diperintahkan bersama tim Polres Tual mengamankan terdakwa dan petugas BNNP karena terjadi keributan saat penangkapan," kata saksi Ronald dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.

Saaat itu, dia sedang menjalankan tugas piket dan mendengar ada keributan di sekitar daerah Rama Indah, Jalan Pahlawan Revolusi watdek Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku pada 11 Maret 2021 lalu.

Kemudian, Ronald diperintahkan atasannya untuk memperkuat tim Polres Tual.

Serta menjemput terdakwa beserta barang bukti dan juga petugas BNNP Maluku yang melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Karena petugas BNNP diserang sekelompok orang maka kami diperintahkan melakukan pengamanan dan membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolresta Tual," tambahnya.

Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum, Senia Pentury dan Ela Ubleuw dalam persidangan juga dibenarkan saksi.

Barang bukti itu berupa satu brankas ukuran mini, 11 paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu ukuran kecil dan besar yang totalnya seberat 105,76 gram.

"Semua yang ditunjukan JPU benar karena saya juga sempat mengambil gambar barang bukti tersebut," jelasnya.
T
erdakwa Reven didakwa lantaran memiliki 11 paket sabu seberat 105,76 gram, Kamis (11/3/2021) sore.

Satu paket itu ditemukan saat penangkapan dan 10 paket lainnya dirumah terdakwa di kawasan Kiom, Jalan Merdeka Raya, Kota Tual, Provinsi Maluku.

Saat penggeledahan dirumah, terdakwa sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan kamar orang tuanya dan bukan kamarnya untuk digeledah.

Petugas yang tak percaya lalu mencari kamar terdakwa dan pintu masuk kamar terdakwa berada dibagian samping rumah.

Setelah masuk ke dalam kamar, petugas menemukan 10 paket sabu berukuran kecil lainnya di atas meja dalam kamar tersebut, dengan total berat 105,76 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved