Kisruh Golkar

Kerusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku, Polda Maluku Pastikan Penanganan Transparan 

Kasus ini dilaporkan oleh Theodoron Makarios Soulisa, S.H., dengan terlapor JM alias Jul Cs. 

|
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Mesya Marasabessy
GOLKAR - Kantor DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku, di kawasan Karang Panjang Kota Ambon, dirusak Orang Tak Dikenal (OTK), Kamis (9/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku tengah penyelidikan tindak perusakan kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. 

Diketahui perusakan terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, Kamis, (9/10/ 2025).

Kasus ini dilaporkan oleh Theodoron Makarios Soulisa dengan terlapor JM alias Jul Cs. 

Pasal yang digunakan yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama dan pengerusakan terhadap barang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Kamis sore (9/10/2025), terlapor JM alias Jul Cs, sekitar 20 orang mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk menanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal partai.

Setelah diizinkan masuk, JM bersama beberapa perwakilan melakukan diskusi dengan pihak pengurus partai. 

Baca juga: TPAKD Malteng Dinobatkan Terbaik di Wilayah Timur, Bupati Komitmen Dorong Ekonomi Inklusif

Baca juga: Warga Airnanang Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Proyek Fiktif Mantan Pejabat

Dalam proses diskusi, pelapor Theodoron Soulisa memukul meja, yang kemudian dibalas dengan lemparan kursi oleh JM dan GL

Setelah itu beberapa orang yang berada di lokasi ikut melakukan pengrusakan dengan cara membalik meja pimpong, memukul kaca jendela menggunakan kayu dan helm, hal tersebut menyebabkan kerusakan pada kaca jendela. 

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian telah olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, untuk memperkuat pembuktian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” ujarnya dalam rilisan resmi yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan bahwa Polri menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap penegakan hukum, 

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved