SBT Hari Ini

Warga Airnanang Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Proyek Fiktif Mantan Pejabat

Salah satu warga, Zainudin Rumain, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian Polres SBT yang dinilai tidak serius.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
ISTIMEWA
DANA DESA - Mantan Pejabat Negeri Air nanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fatma Nurenda Rumadan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM — Warga Desa Airnanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan mantan pejabat desa mereka, Fatma Nurendan Rumadan, sejak tahun 2022 hingga 2024.

Salah satu warga, Zainudin Rumain, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian Polres SBT yang dinilai tidak serius memproses laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

“Kalau menurut saya, pelayanan di Polres itu buruk sekali. Laporan masyarakat bisa tercecer sampai berminggu-minggu tanpa kejelasan,” ujar Zainudin kepada TribunAmbon.com, Sabtu (11/10/2025).

Ia mengungkapkan, warga sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek desa yang tidak terealisasi sejak 2022, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut berarti dari pihak Polres.

“Kami ini percaya Polres bisa melindungi masyarakat, tapi kenyataannya tidak. Laporan kami justru hilang entah ke mana. Katanya tercecer, tapi itu tidak masuk akal,” bebernya.

Baca juga: Hadiri Dies Natalis GMKI Ambon, Bodewin : Junjung Tinggi Iman, Ilmu dan Pengabdian

Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Komitmen Dukung Percepatan Akses Keuangan Daerah

Zainudin menilai, Polres SBT terkesan memperlambat penanganan dan tidak transparan dalam proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan. 

Karena itu, warga berencana melaporkan kasus ini langsung ke Kejaksaan Negeri SBT pada Minggu mendatang.

“Rencananya minggu ini kami akan ke kejaksaan. Kalau di Polres tidak bisa tangani, ya kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi. Kami minta kejaksaan audit masa jabatan yang bersangkutan sejak di Airnanang sampai 2024,” tegasnya.

Warga juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila aparat penegak hukum kembali lamban menanggapi laporan mereka.

“Kalau kejaksaan nanti juga sama seperti Polres, berarti langkah kami selanjutnya ke Polda. Kalau tetap tidak ada respon, kami siap turun demo,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved