Kasus Narkoba di Maluku
Jaksa Tuntut Terdakwa Attamimi Pemilik Tembakau Sintetis Empat Tahun Penjara
Zidan Attamimi, terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis selama empat tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zidan Attamimi terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis selama empat tahun penjara.
Tuntutan disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Selvia Hattu dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota yakni, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/10/2024).
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun penjara,” kata JPU.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Warga Nekat Dorong Motor Melintasi Jembatan Penghubung Desa di Maluku Tenggara yang Ambrol
Baca juga: Jembatan Penghubung Desa Rumadian-Dian Darat Hancur, Warga Terpaksa Memutar Jalan Sejauh 17 Km
JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan memusnahkan barang bukti berupa, dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis tembakau sintetis, yang dikemas menggunakan potongan kertas pembungkus nasi berwarna coklat dan dibalut menggunakan kertas aluminium rokok.
Sebagai informasi, terdakwa Muhamad Zidan Attamimi ditahan pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIT.
Terdakwa ditangkap di Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.