Kasus Narkoba di Maluku

Jaksa Tuntut Terdakwa Attamimi Pemilik Tembakau Sintetis Empat Tahun Penjara 

Zidan Attamimi, terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis selama empat tahun penjara. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon tuntut 4 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zidan Attamimi terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis selama empat tahun penjara. 

Tuntutan disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Selvia Hattu dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota yakni, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/10/2024).

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun penjara,” kata JPU.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Warga Nekat Dorong Motor Melintasi Jembatan Penghubung Desa di Maluku Tenggara yang Ambrol 

Baca juga: Jembatan Penghubung Desa Rumadian-Dian Darat Hancur, Warga Terpaksa Memutar Jalan Sejauh 17 Km

JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan memusnahkan barang bukti berupa, dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis tembakau sintetis, yang dikemas menggunakan potongan kertas pembungkus nasi berwarna coklat dan dibalut menggunakan kertas aluminium rokok. 

Sebagai informasi, terdakwa Muhamad Zidan Attamimi  ditahan pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIT. 

Terdakwa ditangkap di Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved