Kisruh Golkar
Golkar Maluku Pastikan Pemecatan Aziz Mahulette Bijaksana dan Taat Hukum
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, M. Theodoron M. Soulisamenegaskan, keputusan pemberhentian Aziz Mahulette bukan keputusan pribadi Bahlil Lahadalia.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPD Partai Golkar Provinsi Maluku angkat bicara terkait pernyataan pengacara Ronie Sianressy yang menuding Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah “merampok hak asasi orang” terkait keputusan pemberhentian Aziz Mahulette dari keanggotaan Partai Golkar.
DPD Partai Golkar Maluku menilai tudingan itu fitnah dan tidak berdasar.
Melalui hak jawab resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, M. Theodoron M. Soulisa menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Aziz Mahulette bukan keputusan pribadi Bahlil Lahadalia, melainkan keputusan institusional Partai Golkar yang sah dan memiliki dasar hukum kuat.
“Kalau kita melihat secara kronologis ini, Ketua Umum DPP Partai Golkar sangat bijak dan mengerti aturan bukan seperti yang dituduhkan oleh saudara Sianressy. Faktanya adalah keputusan pemberhentian Aziz Mahuleta dan Persetujuan PAW Anggota DPRD Maluku atas nama Ir. Ridwan Rahman menggantikan Almarhum Bapak Rasyad Effendi Latuconsina setelah hak membela kepentingannya secara hukum baik di Dewan Etik dan Pengadilan Jakarta Barat itu berkekuatan hukum tetap, dan ini Keputusan DPP Partai Golkar bukan pribadi Bahlil Lahadalia, sebagaimana pemberitaan sepihak atau statemen Sianressy di media lokal,” tegas Soulisa.
Baca juga: Kantor DPD Golkar Dirusak OTK, Dipicu Surat Pemecatan Aziz Mahulette dan PAW
Baca juga: Warga Nilai Inspektorat SBT Tebang Pilih, Proyek Bermasalah Dibiarkan Begitu Saja
Dalam hak jawab itu dijelaskan, keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tanggal 14 September 2025 tentang pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Aziz Mahulette didasari empat hal:
• Surat DPD Partai Golkar Maluku tertanggal 15 Agustus 2025 menindaklanjuti hasil Pleno DPD tanggal 25 Juli 2025.
• Putusan Dewan Etik Partai Golkar Nomor 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/II/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang pemberhentian Aziz Mahulette.
• Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 549/Pdt.SUS/Parpol/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang menyatakan gugatan Aziz ditolak dan tidak dapat diterima.
• Informasi dari Dewan Etik dan PN Jakarta Barat bahwa upaya banding yang diajukan pengacara Aziz, Ronie Sianressy, telah dicabut, sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
DPD Golkar Maluku menilai, dengan dasar hukum itu, tudingan Sianressy tidak hanya keliru tapi juga menyesatkan publik.
“Ketua Umum Bahlil Lahadalia sangat bijak dan taat aturan, bukan seperti yang dituduhkan. Semua proses telah melalui mekanisme Dewan Etik dan pengadilan hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut Soulisa.
Golkar Maluku juga memastikan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari almarhum Rasyad Effendi Latuconsina kepada Ir. Ridwan Rahman dilakukan sesuai keputusan resmi DPP Partai Golkar.
DPD Golkar Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar untuk mengambil langkah hukum terhadap tuduhan yang menyerang pribadi Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Golkar juga meminta agar DPRD Maluku, KPU Maluku, dan pihak terkait tetap memproses usulan PAW sesuai perintah DPP Partai Golkar.
“Kalau ada keberatan atau upaya hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan ada aturan Partai Golkar dan Undang-undang kita kader Partai Golkar didik taat hukum bukan berpolemik, konstitusi membukan ruang untuk itu, tapi proses politik masalah internal silahkan diselesaikan internal," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.