Waragonda Terbakar
Lagi, Aliansi Baku Jaga Tanah Gelar Aksi Damai, Tuntut Pembebasan Dua Pemuda Negeri Haya
Aksi ini bertepatan dengan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Satria Ardy Tuahan, selaku Kepala Pemuda
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kembali lagi, masyarakat adat Negeri Haya, Maluku Tengah, dan Komite Aksi Kamisan Ambon menggelar aksi solidaritas di perempatan Pos Kota Ambon, Jumat (10/10/2025).
Aksi ini bertepatan dengan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Satria Ardy Tuahan, selaku Kepala Pemuda Negeri Haya.
Berlangsung sekira pukul 12:10 WIT, pendemo membawa sejumlah pamflet bertuliskan kecaman akan keberadaan PT. Waragonda Minerals Pratama serta tuntutan pembebasan pemuda adat Haya.
‘Hentikan kriminalisasi masyarakat adat penjaga ruang hidup’ tertulis dalam salah satu pamflet.
Kepada TribunAmbon.com, koordinator lapangan (Korlap) Hardi Rahantan meminta Pengadilan Negeri (PN) Ambon memberikan keadilan kepada dua pemuda yang disebutnya sebagai pejuang lingkungan itu.
Menurutnya, peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat harus jadi pertimbangan.
Baca juga: Cegah Rusak Lingkungan dari Tambang Garnet, Pemuda Negeri Haya-Malteng Dituntut 8 Tahun
Baca juga: Bisnis Pasir Garnet Ilegal Terbesar Ada di India, Waragonda ?
Kemudian Pengadilan juga harus melihat dampak aktifitas perusahaan pasir garnet itu.
"Tuntutan yang dilayangkan kepada mereka, sebenarnya tidak sesuai konstitusi terkait perlindungan aktivis lingkungan hidup, dan tidak bisa digugat secara perdata maupun pidana, maka apa terjadi saat ini tentunya melanggar konstitusi yang ada," jelasnya.
Senada, Salihin Hayoto menilai proses hukum atas keduanya premature, mengingat hanya ada satu alat bukti, yakni kesaksian.
"Proses penahanan yang dilakukan tidak memiliki unsur-unsur pidana dalam KUHP yaitu dua alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti yang tidak ada dalam proses pemeriksaan, mereka hanya pakai keterangan saksi dari satu pihak,"ujar warga Negeri Haya itu.
Sebagai informasi, aksi serupa akan kembali digelar saat sidang pembacaan putusan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.