Maluku Terkini

Cegah Rusak Lingkungan dari Tambang Garnet, Pemuda Negeri Haya-Malteng Dituntut 8 Tahun

Husen digiring ke pengadilan atas dugaan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PT. WARAGONDA MINERALS PRATAMA - Pemuda ini dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah 8 Tahun Penjara atas dugaan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Maluku Tengah, Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Terdakwa Husain Mahulauw alias Husen, seorang warga Negeri Haya, yang disoroti banyak pihak sebagai pejuang lingkungan, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng).

Husen digiring ke pengadilan atas dugaan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Maluku Tengah, Maluku. 

Dengan pasal dakwaan di pengadilan yang disangkakan Jaksa yakni, Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau kedua melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Muda, Rian Joze Lopulalan, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Akankah Kapolres Buru Diperiksa? Ini Tanggapan Kabid Humas Soal Kasus Sianida


 
Dalam surat tuntutan, dirinya katakan bahwa terdakwa Husen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang".

Perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. 

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husain Mahulauw Alias Husen dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU. 

Tuntutan 8 tahun ini kata Jaksa dengan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

“Sebelum kami sampaikan pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana,” 

Baca juga: Ditegur Dirikan Bangunan Tanpa Izin, Warga di Kawasan Teluk Ambon Adu Mulut dengan Petugas  

Hal-hal yang memberatkan:
1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materil yang besar bagi perusahaan serta berdampak diberhentikannya sebagian besar karyawan PT. Waragonda Mineral Pratama.
3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;

Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar Hakim dapat menetapkan barang bukti berupa :

1. Satu lembar spandek dengan ukuran 80cm x 200 cm sudah terbakar.
2. Satu potong kayu sudah terbakar. 
3. Satu rangka springbed sudah terbakar. 
4. Satu rangka kulkas sudah terbakar.
5. Satu unit alat berat excavator merek komatsu warna kuning.
6. Satu unit alat berat loader merk longking warna kuning.
7. Satu unit alat berat mobile creane merk escorts warna kuning. 
8. Satu unit alat berat forklift merk songking warna merah. 
9. Satu unit sepeda motor trail honda crf 150 warna hitam. 
10. Satu unit mobil mitsubishi fuso warna orange.
11. Satu unit mesin cuci merk sharp.
12. Satu unit ac outdoor merk tcl. 
13. Satu unit rang sepeda exersice.
14. Satu unit rangka kompor gas merk Rinnai.
15. Satu unit rangka timbangan.
16. Satu unit piringan CD-R plus yang di dalamnya terdapat video rekaman CCTV. 
17. Satu unit mobil kijang super (7,k) warna orange dipergunakan dalam perkara Satria Ardi Tuahan alias Ardi. 

Usai membacakan surat tuntutan, Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa didampingi Penasehat Hukum. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved