Maluku Terkini

Cegah Rusak Lingkungan dari Tambang Garnet, Pemuda Negeri Haya-Malteng Dituntut 8 Tahun

Husen digiring ke pengadilan atas dugaan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PT. WARAGONDA MINERALS PRATAMA - Pemuda ini dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah 8 Tahun Penjara atas dugaan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Maluku Tengah, Maluku. 

“Klien kami ialah bagian dari komunitas yang menjaga tanah leluhur, bukan penjahat lingkungan. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal ini dalam amar putusan nantinya, bahwa terdakwa sebagai pejuang lingkungan harus dibebaskan,” tutur Pengacara Fadli Pane, kepada TribunAmbon.com, usai persidangan.

Diketahui, perkara ini Husain Mahulauw alias Husen diproses dengan Terdakwa Satria Ardi Tuahan dalam berkas perkara secara terpisah.

Kasus ini menjadi sorotan luas, tak hanya soal nilai kerugiannya, tetapi juga menyentuh isu hak adat, kelestarian lingkungan, dan ruang gerak pejuang lingkungan. 

Seperti marak yang diperbincangkan secara nasional. 

Sidang lanjut akan menjadi penentu penting. Bagaimana hukum itu akan berpihak. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved