Maluku Terkini
Cegah Rusak Lingkungan dari Tambang Garnet, Pemuda Negeri Haya-Malteng Dituntut 8 Tahun
Husen digiring ke pengadilan atas dugaan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
“Klien kami ialah bagian dari komunitas yang menjaga tanah leluhur, bukan penjahat lingkungan. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal ini dalam amar putusan nantinya, bahwa terdakwa sebagai pejuang lingkungan harus dibebaskan,” tutur Pengacara Fadli Pane, kepada TribunAmbon.com, usai persidangan.
Diketahui, perkara ini Husain Mahulauw alias Husen diproses dengan Terdakwa Satria Ardi Tuahan dalam berkas perkara secara terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan luas, tak hanya soal nilai kerugiannya, tetapi juga menyentuh isu hak adat, kelestarian lingkungan, dan ruang gerak pejuang lingkungan.
Seperti marak yang diperbincangkan secara nasional.
Sidang lanjut akan menjadi penentu penting. Bagaimana hukum itu akan berpihak. (*)
| Lawan Aturan Menteri? Polisi Tidur Tiga Baris Picu Amarah Publik, Danrindam XV Dinilai Otoriter |
|
|---|
| BPKP Maluku Resmi Dinakhodai Bagus Putu Santika, Ganti Harsono |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Bank Pemerintah Rp. 17 Miliar, Nadjib Bachmid Diperiksa |
|
|---|
| Silas dan Imelda Bantah Dugaan TPPO, Kondisi R di Bali Ditegaskan Baik-Baik Saja |
|
|---|
| Hadiri Sidang Ke-39 Sinode GPM, Kapolda: Gereja Pemersatu dan Pembawa Nilai Kasih di Tanah Maluku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.