Ambon Hari Ini
Ditegur Dirikan Bangunan Tanpa Izin, Warga di Kawasan Teluk Ambon Adu Mulut dengan Petugas
Adu mulut tak terelakan saat petugas Satpol PP dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menghentikan proses pembangunan
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON - Sejumlah warga dari mata rumah Parenta Hatuleisila sempat bersitegang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon buntut bangunan lapak semi permanen yang dibangunan pada kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.
Adu mulut tak terelakan saat petugas Satpol PP dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menghentikan proses pembangunan, menyusul pemasangan tanda larangan di bangunan tersebut.
Namun, adu mulut itu tak berlangsung lama setelah dilerai.
Kepada Tribunambon.com, Selasa (30/9/2025), sekira pukul 10:20 WIT, Isak Hatuleisila, salah seorang dari mata rumah Parenta Hatuleisila, mengatakan bangunan tersebut hanya semi permanen, sehingga seharusnya tidak dilarang.
Selain itu, dia mengaku telah mendapat persetujuan dari kelurahan setempat.
Baca juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Gardu RSUD Bula, Tidak Ada Korban Jiwa
Baca juga: Kapolres SBT Jamin Penahanan Oknum Guru Rudapaksa dan Klarifikasi Rujukan Pemeriksaan Kejiwaan
"Lurah suruh bangun saja nanti satu bulan baru dibuatkan ijin," ujarnya.
Dia pun berharap, pemerintah mengerti kondisinya dengan tidak lagi melarang pembangunan lapak tersebut.
"Dari beta kalau bisa pemerintah kota dan PU harus lihat ini, ini bukan bangun permanen dan hanya digunakan untuk berjualan sembako saja," harapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.