Ambon Hari Ini

Ditegur Dirikan Bangunan Tanpa Izin, Warga di Kawasan Teluk Ambon Adu Mulut dengan Petugas  

Adu mulut tak terelakan saat petugas Satpol PP dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menghentikan proses pembangunan

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat
DILARANG - Sejumlah petugas dari Pemerintah Kota Ambon menempelkan larangan mendirikan bagnunan di kawasan Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (30/9/2025)/ 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON - Sejumlah warga dari mata rumah Parenta Hatuleisila sempat bersitegang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon buntut bangunan lapak semi permanen yang dibangunan pada kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.

Adu mulut tak terelakan saat petugas Satpol PP dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menghentikan proses pembangunan, menyusul pemasangan tanda larangan di bangunan tersebut.

Namun, adu mulut itu tak berlangsung lama setelah dilerai.

Kepada Tribunambon.com, Selasa (30/9/2025), sekira pukul 10:20 WIT, Isak Hatuleisila, salah seorang dari mata rumah Parenta Hatuleisila, mengatakan bangunan tersebut hanya semi permanen, sehingga seharusnya tidak dilarang.

Selain itu, dia mengaku telah mendapat persetujuan dari kelurahan setempat. 

Baca juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Gardu RSUD Bula, Tidak Ada Korban Jiwa

Baca juga: Kapolres SBT Jamin Penahanan Oknum Guru Rudapaksa dan Klarifikasi Rujukan Pemeriksaan Kejiwaan

"Lurah suruh bangun saja nanti satu bulan baru dibuatkan ijin," ujarnya.

Dia pun berharap, pemerintah mengerti kondisinya dengan tidak lagi melarang pembangunan lapak tersebut. 

"Dari beta kalau bisa pemerintah kota dan PU harus lihat ini, ini bukan bangun permanen dan hanya digunakan untuk berjualan sembako saja," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved