SBT Hari Ini
Kapolres SBT Jamin Penahanan Oknum Guru Rudapaksa dan Klarifikasi Rujukan Pemeriksaan Kejiwaan
Kepala Polisi Resor (Kapolres) SBT, AKBP Alhajat, menjamin keseriusan penanganan dengan langsung menandatangani surat perintah penahanan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kasus rudapaksa siswi yang menyeret oknum guru SMP berinisial JU, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini memasuki babak baru.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) SBT, AKBP Alhajat, menjamin keseriusan penanganan dengan langsung menandatangani surat perintah penahanan, Senin (29/9/2025).
Hal itu disampaikan langsung Alhajat dihadapan masa aksi, menjawab tuntutan demonstran atas percepatan proses penetapan tersangka.
"Beliau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak perlu menunggu 1 kali 24 jam, karena saya serius menangani masalah ini," ujarnya.
Baca juga: Sambut HUT ke-80 TNI, Koramil Werinama Gelar Bakti Sosial pada 2 Kecamatan di SBT
Di sisi lain, Alhajat juga memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran masyarakat karena pelaku sempat keluar.
Ia menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari prosedur penyidikan lantaran saat itu, pelaku hendak dirujuk ke Ambon, guna melakukan pemeriksaan kejiwaan.
Hal itu dilakukan mengingat SBT belum memiliki dokter jiwa, dan membenarkan bahwa pelaku sempat dirujuk ke Ambon.
Proses ini dilakukan sebagai kewajiban penyidik dan bukan upaya melonggarkan kasus.
"Apabila penyidik melihat dari pelaku mempunyai sikap gelagat-gelagat yang aneh, kami berkewajiban meminta pemeriksaan oleh seorang Dokter," katanya.
Baca juga: Sepekan Tempati Gedung Pasar Langgur, Pedagang Ikan Ngaku Lebih Laris
Lebih lanjut dirinya menekankan bahwa kasus perlindungan anak ini adalah prioritas.
Ia menjamin akan bertanggung jawab penuh dan mengizinkan pengawalan total dari masyarakat.
"Saya selaku Kapolres akan bertanggungjawab penuh terhadap perkara ini. Sekali lagi saya sampaikan, beliau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak perlu menunggu 1 kali 24 jam, karena saya serius menangani masalah ini, sudah ditetapkan tersangka, hari ini saya akan tandatangani surat perintah penahanan," tegas Kapolres.
Kata dia, jika selama penahanan, tersangka menunjukkan sikap di luar kewajaran, akan dilakukan pembantaran dan proses rujukan ke Ambon akan dikawal ketat, didampingi penasehat hukum.
"Prosesnya akan dikawal, didampingi penasehat hukum, kami menekan permohonan gelar perkara saya undang teman-teman semua," katanya.
Sebagai bukti komitmennya, AKBP Alhajat bahkan memberikan akses penuh untuk komunikasi.
"Tolong bicarakan dengan kami, telfon saya, 24 jam handphone saya tidak pernah mati," tutupnya. (*)
| Kabupaten SBT, Maluku Berpeluang Tambah Kuota BBM Bersubsidi |
|
|---|
| Festival Manggaia Fanga Tatanusi: Angkat Pangan Lokal Identitas Budaya Masyarakat Kian Darat SBT |
|
|---|
| Minim Intervensi Program Daerah, Ekonomi SBT Alami Perlambatan |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi Seram Bagian Timur Masih Didominasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Konstruksi |
|
|---|
| 198 Desa di SBT Potensi Bermasalah Soal Dana Desa, Inspektorat Fokus Pembinaan Bukan Penindakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.