SBT Hari Ini

Kapolres SBT Jamin Penahanan Oknum Guru Rudapaksa dan Klarifikasi Rujukan Pemeriksaan Kejiwaan

Kepala Polisi Resor (Kapolres) SBT, AKBP Alhajat, menjamin keseriusan penanganan dengan langsung menandatangani surat perintah penahanan.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
POLRES SBT - Kapolres SBT AKBP Alhajat saat menyampaikan penjelasan pihaknya dihadapan masa aksi saat berunjuk rasa di Markas Polres SBT, Senin (29/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kasus rudapaksa siswi yang menyeret oknum guru SMP berinisial JU, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini memasuki babak baru.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) SBT, AKBP Alhajat, menjamin keseriusan penanganan dengan langsung menandatangani surat perintah penahanan, Senin (29/9/2025).

Hal itu disampaikan langsung Alhajat dihadapan masa aksi, menjawab tuntutan demonstran atas percepatan proses penetapan tersangka. 

"Beliau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak perlu menunggu 1 kali 24 jam, karena saya serius menangani masalah ini," ujarnya. 

Baca juga: Sambut HUT ke-80 TNI, Koramil Werinama Gelar Bakti Sosial pada 2 Kecamatan di SBT

Di sisi lain, Alhajat juga memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran masyarakat karena pelaku sempat keluar. 

Ia menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari prosedur penyidikan lantaran saat itu, pelaku hendak dirujuk ke Ambon, guna melakukan pemeriksaan kejiwaan. 

Hal itu dilakukan mengingat SBT belum memiliki dokter jiwa, dan membenarkan bahwa pelaku sempat dirujuk ke Ambon.

Proses ini dilakukan sebagai kewajiban penyidik dan bukan upaya melonggarkan kasus.

"Apabila penyidik melihat dari pelaku mempunyai sikap gelagat-gelagat yang aneh, kami berkewajiban meminta pemeriksaan oleh seorang Dokter," katanya. 

Baca juga: Sepekan Tempati Gedung Pasar Langgur, Pedagang Ikan Ngaku Lebih Laris 

Lebih lanjut dirinya menekankan bahwa kasus perlindungan anak ini adalah prioritas. 

Ia menjamin akan bertanggung jawab penuh dan mengizinkan pengawalan total dari masyarakat.

"Saya selaku Kapolres akan bertanggungjawab penuh terhadap perkara ini. Sekali lagi saya sampaikan, beliau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak perlu menunggu 1 kali 24 jam, karena saya serius menangani masalah ini, sudah ditetapkan tersangka, hari ini saya akan tandatangani surat perintah penahanan," tegas Kapolres. 

Kata dia, jika selama penahanan, tersangka menunjukkan sikap di luar kewajaran, akan dilakukan pembantaran dan proses rujukan ke Ambon akan dikawal ketat, didampingi penasehat hukum.

"Prosesnya akan dikawal, didampingi penasehat hukum, kami menekan permohonan gelar perkara saya undang teman-teman semua," katanya. 

Sebagai bukti komitmennya, AKBP Alhajat bahkan memberikan akses penuh untuk komunikasi. 

"Tolong bicarakan dengan kami, telfon saya, 24 jam handphone saya tidak pernah mati," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved