Kasus Narkoba di Maluku

Jual Narkoba di Ambon, Pemuda Seram Bagian Timur Diseret ke Pengadilan

Dia tertangkap basah menjual narkoba jenis sabu seharga Rp. 1 juta di Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Mochtar Tomia alias Moca (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon lantaran tertangkap basah menjual narkoba jenis sabu di Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Pemuda asal Seram Bagian Timur (SBT) itu, menjual sabu seberat 0,11 gram seharga Rp 1 juta.

Dia didakwa pasal berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU), Scretchil Pentury, Kamis (19/8/2021).

“Perbuatan terdakwa di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU dalam persidangan, Kamis.

JPU menjelaskan, terdakwa Mochtar ditangkap usai menjual sabu seberat 0,11 gram kepada saksi Fahmi sekitar pukul 22.00 WIT, Kamis (29/4/2021).

Awalnya, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap saksi Fahmi Suryawan yang memilik satu paket narkotika jenis sabu di wilayah Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (28/4/2021).

“Saksi Fahmi diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Mochtar tomia dan juga dari saudara Wahyu Sanurdji,” tambah JPU.

Baca juga: Keluarga Tolak Autopsi, Ibu Firman; Saya Tak Mau Dia Semakin Tersiksa

Baca juga: 13 Stasiun TV di Ambon Terancam Dicabut Izin Siaran

Saksi Fahmi bahkan mengakui pernah menggunakan sabu bersama terdakwa.

Petugas lantas menyuruh saksi Fahmi untuk melakukan transaksi narkotika dengan terdakwa Mochtar Tomia.

“Selanjutnya saksi Fahmi menghubungi terdakwa melalui messenger dan Setelah menunggu beberapa jam terdakwa kembali menghubungi saksi Fahmi via telepon dan terdakwa menanyakan kepada saksi Fahmi mau beli pulsa (sabu dengan harga berapa) dan dijawab oleh saksi Fahmi pulsa rp1.000 (sabu dengan harga rp1 juta) kepada terdakw,” lanjut JPU.

Keduanya lalu berjanji bertemu di daerah daerah Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon untuk bertransaksi.

“Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan saksi Fahmi dan saksi Fahmi memberikan uang Rp 1juta kepada terdakwa,” paparnya.

Anggota Polisi lalu bertemu terdakwa dan menanyakan barang bawaan terdakwa.

“terdakwa mengeluarkan 1 paket sabu dari saku celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan oleh terdakwa saat itu dan terdakwa dibawa ke dalam mobil untuk dilakukan introgasi,” tambahnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda keterangan saksi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved