Tumpahan Oli
DPRD Maluku Dorong Perda Pengawasan Lingkungan Usai Kasus Limbah B3 di Perairan
Ketua Komisi II Irawadi, saat meninjau langsung tumpahan Oli di Pantai Wailaa menegaskan untuk dapat didorong Perda terkait B3.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), DPRD Provinsi Maluku, berencana mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, saat meninjau langsung tumpahan Oli di Pantai Wailaa, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Senin (3/11/2025) sore.
Tumpahan oli itu memanjang dan mengendap di pesisir pantai, dengan panjang ratusan meter.
Kondisi serupa di Teluk Ambon sebut warga setempat, bukan kali pertama.
Baca juga: Ratusan Pejabat Fungsional dan PPPK Lingkup Pemprov Maluku di Lantik, Gubernur Ingatkan Fungsi ASN
Baca juga: Rusak Parah, Jalan ke Dermaga Namlea Dipenuhi 53 Lubang
Warga setempat pun tak dapat mengantisipasinya, apalagi dengan volume yang besar saat itu,
Kondisi ini dapat membahayakan makhluk hidup laut, mencemari perairan, hingga dapat membuat makanan laut tidak aman untuk dikonsumsi.
Maka dari itu, Ketua Komisi II tegaskan untuk dapat didorong Perda terkait B3.
“Ini bukan pertama kali terjadi. Jadi kita akan bentuk perda terkait B3. Ini termasuk bahan berbahaya dan beracun. Kemarin kita baru sahkan perda tentang pengelolaan sampah, tapi untuk B3 ini belum. Karena kalau di laut kewenangannya ada di provinsi, maka akan kita tindak lanjuti lewat perda tentang B3,” tandasnya.
Diketahui, tumpahan oli bekas di Pantai Wailaa, Desa Hative Besar, Kota Ambon, memanjang ratusan meter di bibir pantai pada Kamis (30/10/2025).
Tim dari Subdit GAKKUM POLAIRUD Polda Maluku dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku saat kejadian itu, telah turun lokasi.
Mereka memantau keadaan lokasi.
Tim itu juga langsung melakukan kunjungan ke beberapa kapal yang sementara berlabuh di kawasan itu.
Sampel yang diperoleh di lapangan, DLH Maluku sementara uji sampel, dan hasil akan keluar setelah dua minggu.
DPRD juga akan menjadwalkan untuk pemanggilan sejumlah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya.
Hingga kini belum ada informasi resmi terkait siapa yang melakukannya. (*)
| Pemerintah Diminta Tertibkan Kapal di Teluk Ambon Usai Pencemaran Minyak dan Oli |
|
|---|
| DLH Maluku Uji Sampel Tumpahan Oli di Pantai Wailaa, Hasil Lab Keluar 2 Minggu |
|
|---|
| Tumpahan Oli di Pantai Wailaa, DPRD Maluku Segera Panggil KSOP, DLH, dan Pemdes |
|
|---|
| DPRD Maluku Tinjau Tumpahan Oli di Pantai Wailaa, Ambon |
|
|---|
| Alhidayat Wajo Soroti Tumpahan Oli di Pantai Wailaa-Ambon: Restorasi Laut dan Hukum Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.