Narkoba di Ambon

Pengedar Narkoba di Ambon Berhasil Diringkus Aparat, Tertangkap Miliki 28 Paket Ganja

Oji diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIT saat berada di dalam Indekos Vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kot

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Polda Maluku
Tertangkap miliki 28 paket ganja, FK alias Oji diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian satuan Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil meringkus seorang pengedar narkoba, FK alias Oji.

Oji diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIT saat berada di dalam Indekos Vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (22/7/2024) lalu.

Saat penggeledahan, aparat menemukan sebanyak 28 paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam berbagai ukuran.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil investigasi Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja," kata Areis dalam keterangan persnya, Jumat (2/8/2024).

Lanjutnya, saat digeledah terdapat satu paket ganja tersimpan dalam saku celana pelaku.

Baca juga: 3 OTK Tembak Pos Polisi di Ikebo-Papua Tengah, Peluru Tembus Kaca 

Baca juga: Saling Klaim Mata Rumah Parentah, Sejumlah Anak Adat Passo Sampaikan 5 Pernyataan Sikap

Kemudian aparat juga menggeledah indekos milik pelaku dan menemukan 20 paket ganja dikemas dalam plastik klem bening ukuran kecil tersimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, tim juga menemukan tujuh paket besar yang dikemas dengan plastik klem bening.

Tanaman narkotika ini disimpan di dalam kotak kompor portable warna hitam.

Tim penyidik juga menyita sebuah handphone samsung A32 dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti.

Pelaku kemudian digiring bersama barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ditemukan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tim masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved