Ambon Hari Ini
3 Pria Pelaku Peredaran Narkoba di Ambon Ditangkap, Barang Bukti Sabusabu Ikut Diamankan
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di Kota Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di Kota Ambon.
Dari tangan mereka diamankan sebanyak 13 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sintesis.
Ketiga pemuda yang diamankan oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba berinisial APM, 30 tahun dan DIYM alias DM, 24 tahun, serta RB alias R, 20 tahun.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kecamatan Nusaniwe Ambon Ini Divonis 5 Tahun Penjara
APM dan DM disergap bersama 11 paket kecil berisi sabu-sabu, sementara R diciduk bersama dua paket besar berisi sintesis.
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan oleh APM dan DM yang berlokasi di salah satu kos-kosan, kawasan Pandan-pandan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 23.20 WIT.
APM berdomisili di sekitar kawasan Honipopu, sementara DM bermukim di Kelurahan Urimesing.
Mereka dibekuk setelah tim penyidik mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga memiliki, menguasai, serta menyalagunakan narkotika diduga jenis sabu.
"Saat terduga APM dan DM diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan kawasan Pandan-pandan dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang dikemas dalam 11 paket plastik klem bening ukuran kecil," jelasnya.
Selain sabu-sabu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, dua buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah sedotan yang telah diruncing (skop), dua buah korek api gas, dua pack plastik klem bening ukuran kecil, dan satu unit hp realme warna biru.
Setelah berhasil mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman bersama sejumlah barang bukti lainnya, APM dan DM langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berselang sehari, tim Opsnal Subdit 3 juga berhasil menangkap R, warga desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIT.
Pemuda 24 tahun ini diamankan saat berada di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau.
"Saudara RB alias R ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika dengan alamat Batu Merah Dalam," ungkapnya.
Heri mengaku, tim mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan Jasa Titipan Kilat (TIKI).
Lansia Kelurahan Lateri Sabet Juara Satu di Tiga Kategori Lomba HUT ke-450 Kota AmbonĀ |
![]() |
---|
Hampir Sebulan Kasus Pencurian di SD Inpres Latta Belum Terungkap, Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
Bersolek Layaknya Anak Muda, Puluhan Lansia Ikut Lomba Fashion Show Baju Papalele |
![]() |
---|
Seru! Panjat Pinang dan Gawang Mini Meriahkan HUT ke-450 Kota Ambon |
![]() |
---|
Ketua Hetu Upu Ana Sebut Pernyataan Morits Tamaela Tak Bijak Menyoal Bentrok di Hunuth |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.