Maluku Terkini

Pengedar Narkoba di Kecamatan Nusaniwe Ambon Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis terdakwa pengedar narkoba di Kecamatan Nusaniwe Ambon selama 5 tahun penjara.

Ist
Junus L usai mendengar vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis terdakwa pengedar narkoba di Kecamatan Nusaniwe Ambon selama 5 tahun penjara.

Ialah Junus L merupakan terdakwa kasus pengedar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis dibacakan Hakim ketua Orpa Marthina dengan didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, masing-masing sebagai Hakim Anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim.

Baca juga: Seorang Istri di Ambon Divonis 4 Tahun Penjara, Ketangkap Punya Narkoba Bareng Suami

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan Hakim, baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa Junus Loblobly dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Senja Pentury dan membayar denda sejumlah Rp. 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya ditangkap di depan Toko Colins, Kampung Timur, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Sabtu 4 November 2023 sekitar Pukul 00.45 WIT.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis Sabu dikemas menggunakan plastik klip Bening ukuran Kecil.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved