Maluku Terkini

Seorang Istri di Ambon Divonis 4 Tahun Penjara, Ketangkap Punya Narkoba Bareng Suami

Terdakwa Katherina dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon.

Tanita Pattiasina
Terdakwa Katherina dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -- Seorang istri di Ambon divonis 4 tahun penjara lantaran miliki narkoba bareng suami.

ialah Terdakwa Katherina dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Katherina dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800 juta Subsider 3 bulan penjara," putus Hakim Ketua.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Katherina Tawaerubun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polda Maluku Diadili

Usai mendengar vonis Hakim Terdakwa menyatakan terima vonis tersebut.

JPU juga menerima vonis Hakim.

Sebelumnya Terdakwa Khaterina dituntut 6 tahun oleh JPU Kejari Ambon serta denda 800 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.

Diketahui, sebelumnya terdakwa ditangkap bersama suaminya, pada Sabtu 4 November 2023.

Terdakwa ditangkap di jembatan Gunung Nona Wara, Kelurhanan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 6 Plastik klip bening ukuran kecil sabu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved