Ambon Hari Ini
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polda Maluku Diadili
JPU Senia Pentury saat membacakan dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama di Desa Durian Patah Kecamatan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua anggota Polda Maluku diadili terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya yakni Terdakwa Zainul (38) dan Terdakwa Zulkarnaen (48).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury itu dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
JPU Senia Pentury saat membacakan dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama di Desa Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, 3 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIT.
Awalnya tim Kepolisian mendapat informasi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah diintai, polisi kemudian mendapati kedua terdakwa mengendarai mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
"Selanjutnya saksi memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 2 orang yang berada di dalam kendaraan tersebut yaitu Terdakwa Zulkarnaen sebagai sopir dan Terdakwa Terdakwa zainul yag berada disampingnya, kemudian tim menunjukan surat tugas dan langsung melakukan pencarian terhadap diri/badan dari Terdakwa Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen namun tidak ditemukan barang bukti narkotika,” kata JPU.
Baca juga: Polres Malteng Ringkus Tiga Pengedar Narkoba: KT, HL dan JL
Lanjutnya, berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan pada tempah sampah yang terdapat di dalam mobil yaitu alat hisap (bong, plastik klem bening tempat sabu), 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu, 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih.
Serta 1 buah sedotan yang telah dipotong runcing.
Keduanya pun mengaku alat hisap tersebut punya mereka.
"Diakui bahwa alat hisap sabu tersebut milik dari Terdakwa Terdakwa Zainul yang ia rakit sendiri dan plastik klem bening bekas tempat sabu diakui milik kedua Terdakwa," tambahnya.
Kedua terdakwa juga mengaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu tersebut pada saat perjalanan kembali dari Desa Hitu, Kecamatan Leihutu tepatnya di belakang Puskesmas (oli).
Atas pengakuan para terdakwa, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut dengan interogasi.
Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen mengaku berpatungan uang sebanyak Rp. 500 ribu untuk membeli dari saudara Rinto (DPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/442024-Sidang.jpg)