Narkoba di Ambon
Selundupkan Narkoba di Ambon, Bandar Narkoba Berinisial R Sudah Lama Jadi Target Polisi
Penyelundup narkoba di Ambon ini menggunakan media sosial untuk bertransaksi dengan pembeli.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bandar narkoba berinisial R yang ditangkap bersama 2 rekan lainnya lantaran menyelundupkan narkoba di Ambon ternyata sudah lama jadi target polisi.
"Jadi sepak terjang tersangka R di dunia Narkoba ini tidak bisa diragukan lagi," ujar Diresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo kepada awak media dalam keterangan pers di Mapolda Maluku, Kamis (23/6/2022).
Diketahui, R yang berdomisili di Batu Merah itu menggunakan media sosial untuk bertransaksi dengan pembeli.
Baca juga: Penangkapan Oknum Polisi Penyelundup Narkoba di Ambon, 4 Anggota Ditresnarkoba Ikut Diamankan
Baca juga: 3 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara hingga Semur Hidup
Barang haram itu sendiri dia dapat dari jaringan di Kota Medan.
"Narkoba tersebut dikirim melalui Jasa pengiriman barang ," pungkasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, R bersama F dan juga Aipda AS di jerat pasal 114 jo pasal 132 tentang pemufakatan jahat tentang narkotika.
"Mereka terancam hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup," tegasnya.(*)