Ambon Terkini
3 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara hingga Semur Hidup
Pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan Narkoba tersebut berjumlah tiga orang, di antaranya AS (43) Anggota Polisi, F (46) dan R (28) masyar
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaringan penyelundupan Narkoba di Ambon berhasil diamankan Tim Gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Maluku.
Pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan Narkoba tersebut berjumlah tiga orang, di antaranya AS (43) Anggota Polisi, F (46) dan R (28) masyarakat.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 114 jo pasal 132 tentang pemufakatan jahat tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup," kata Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo kepada awak media di Mapolda, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Ini Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba di Ambon, Ada Keterlibatan Polisi
Lanjut dikatakan, dari pengungkapan jaringan Narkoba ini diamankan 13,85 gram yamg merupakan sisa jualan dari 40 gram.
Selain itu ada uang sebanyak Rp 4 juta dan handphone Android 2 buah, serta 2 buku tabungan bersama ATM.
"Jadi ketiga pelaku yang di tangkap ini punya peran masing masing, As sebagai pemgambil barang, R adalah pemilik barang dan F merupakan penghubung keduanya," pungkasnya.
Dia menyebutkan, sesuai perintah Kapolda bahwa apabila ada anggota yang terlibat Narkoba baik sebagai pemakai atau pengedar akan di Sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Diberi contoh anggota dari Polres Tual beberapa bulan lalu dipecat karena terlibat Narkoba jadi soal kasus ini tidak main main diberi sanksi," tandasnya.(*)