Narkoba di Ambon

Ini Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba di Ambon, Ada Keterlibatan Polisi

Penangkapan ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba di Ambon , tepat di kawasan Batu Merah

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Tiga Tersangka penyelundupan Narkoba saat Press Release di Mapolda Maluku, Kamis (23/6/2022). Satu dari tiga tersangka Jaringan Narkoba di Ambon adalah seorang anggota Polisi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satu dari tiga pelaku penyelundupan Narkoba di Ambon yang diamankan ternyata anggota Kepolisian dari Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

"Jadi informasi awal bahwa tiga pelaku Penyelundupan narkoba diamankan dan dua anggota Polisi itu saya luruskan hanya satu saja yakni AS (43) Dan F (46) dan R (28) itu masyarakat," ucap Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo kepada awak media di Mapolda, Kamis (23/6/2022).

Cahyo menuturkan, penangkapan ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba dari Batu Merah.

Dari pengungkapan jaringan narkoba itu, BNN Maluku mendapat informasi pengiriman paket dari Medan.

Perjalanan paket tersebut kemudian ditelusuri, hingga ke alamat penerima yang diketahui fiktif.

Aparat juga akhirnya berhasil mengidentifikasikan pengambil barang yang diduga anggota Polri.

"Hasil penyelidikan BNN di lapangan mengidentifikasikan bahwa pengambil barang tersebut diduga adalah anggota Polri kemudian BNN berkoordinasi dengan kami dan kami membentuk tim gabungan antara Direktorat narkoba BNN dan Propam," terangnya.

Diresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo saat memberikan keterangan pengakapan tersangka Penyelundupan Narkoba di Ambon, Kamis (23/6/2022).
Diresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo saat memberikan keterangan pengakapan tersangka Penyelundupan Narkoba di Ambon, Kamis (23/6/2022). (TribunAmbon.com/ Alfin Risanto)

Baca juga: Berbelit-belit Beri Kesaksian, Eks Bupati Tagop Soulissa Dimarahi Hakim

Baca juga: Layanan Kelistrikan Makin Mudah dan Cepat, Ini Kata Pelanggan PLN di Maluku Tentang PLN Mobile

Alhasiil, tim yang dibentuk kemudian menangkap ketiganya di lokasi berbeda.

"Saya dari keterangan mereka bahwa tiga hari sebelum kejadian penangkapan, dimana ketiga pelaku ini As, F dan R bertemu di terminal Mardika," jelasnya.

Diketahui, R memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada As anggota Polisi untuk memuluskan paketnya narkotika yang akan datang.

Saat paket datang, AS mengajak temanya yang juga anggota dari Ditresnarkoba Polda Maluku untuk mendatangi salah satu tempat penitipan barang yang berada di jalan AM Sangadji.

"AS mengajak juniornya untuk pergi ketempat penitipan barang TIKI namun tidak membertahukan juniornyan itu bahwa barang yang diangkat nanti Narkoba," terangnya.

Setelah paket diambil hari itu juga AS menelpon R dan F untuk bertemu di Indomaret Batu Merah.

Ternyata disanalah paket Narkotika tersebut berpindah tangan ke pelaku R (Pemilik Barang) dan F (Penghubung keduanya).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved