Kasus Suap Tagop Soulissa
Berbelit-belit Beri Kesaksian, Eks Bupati Tagop Soulissa Dimarahi Hakim
Majelis hakim Pengadilan Tipikor jengkel karena Tagop Soulissa bebelit-belit saat memberikan kesaksian.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibikin jengkel oleh Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulissa.
Majelis hakim jengkel lantaran Tagop Soulissa memberikan kesaksian yang berbelit-belit soal kasus korupsi infrastruktur di Buru Selatan.
"Saudara saksi, saudara dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai terdakwa. Jadi beri keterangannya yang jujur. Ini keterangan saudara saksi tidak sinkron dengan BAP," tegur Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal kepada Tagop saat persidangan, Kamis (23/6/2022) siang.
Majelis hakim juga menjelaskan bila keterangannya sebagai saksi adalah bohong maka bisa dipidana penjara maksimal 9 tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 seusai dengan Pasal 242 KUHP.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa Sangkal Terima Uang dari Ivanna Kwelju
Tagop bersaksi untuk terdakwa Ivanna Kwelju yang diketahui memberikan uang padanya.
Namun di hadapan hakim, Tagop mengaku tak pernah menerima uang dan barang dari terdakwa Ivana Kwelju.
"Saya tidak pernah terima itu. Saya bilang saya tidak terima uang dari ivanna," kata Tagop saat ditanya Jaksa.
Dia pun tetap pada pendirian saat Jaksa menyebut kembali jawaban dia yang tertuang dalam BAP.
"Saya bacakan BAP. Bahwa saya pernah menerima uang baik melelui rekening Johny Rynhard Kasman maupun saudara Pentihidayat wael, saya hanya menerima 100 juta yaitu uang terima kasih," sebut Jaksa.
Usai mendengar keterangan Tagop sebagai saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Jumat (24/6/2022) besok.
Untuk diketahui, Tagop dan Johny Rynhard Kasman juga merupakan terdakwa (berkas perkara terpisah) dengan Ivanna Kwelju.
Tagop Soulissa menerima suap hingga Rp 23 miliar selama dua periode kepemimpinannya.
Bukan hanya dari Ivanna Kwelju, Tagop menerima uang dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD Kabupaten Buru Selatan dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
Uang tersebut diterima langsung oleh Tagop, dan juga diterima melalui supir sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Johny Rynhard Kasman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang-tagop-x-ivanna.jpg)