Maluku Terkini

Semester Pertama 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku Tangani 74 Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah mengungkapkan bahwa, dari 49 kasus yang diselesaikan,

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku telah menyelidiki 74 kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024. Dari jumlah tersebut, dua kasus sudah P21 dan 49 kasus telah diselesaikan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah mengungkapkan bahwa, dari 49 kasus yang diselesaikan, empat diantaranya di-SP3. 

Hal itu dikarenakan barang bukti yang disita bukan narkoba. Sedangkan tiga kasus lainnya diselesaikan dengan restoratif justice.

"Dari 74 kasus narkoba, 49 sudah diselesaikan, 2 sudah P21 (lengkap) dan 23 kasus masih tahap penyidikan," kata Areis, Jumat (2/8/2024).

Dari puluhan kasus yang ditangani tersebut, terdapat sebanyak 85 orang tersangka. Empat di antaranya merupakan perempuan.

Baca juga: PLN UP3 Ambon Ajak Pegawai Dinas Pariwisata Maluku Manfaatkan PLN Mobile untuk Urusan Kelistrikan

Baca juga: PKB Ingatkan Presiden Jokowi Masih Ada Waktu Penuhi Janji ke Rakyat

"Yang kami amankan ada 3 PNS, 3 anggota Polri, 5 swasta, 10 wiraswasta, 19 mahasiswa, 6 sopir dan tukang ojek dan 39 orang lainnya belum bekerja," tambahnya.

Untuk barang bukti narkotika yang diamankan yaitu shabu-shabu seberat 125,7907 gram, ganja 53,9784 gram dan sintetis 76,7214 gram. 

Dirinya mengimbau masyarakat khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba serta membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat membantu Polisi dalam mengungkap peredaran gelap narkoba," tandasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved