Ambon Hari Ini
Gegara Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambon Terancam Dipenjara Maksimal 20 Tahun
Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisal AO terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisal AO terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hal ini disebabkan AO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Baca juga: Bersiap, Para Kepala Desa di Seram Bagian Timur Kemungkinan Diperiksa Inspektorat
Narkotika Golongan I mencakup jenis seperti sabu, ganja, dan ekstasi.
Ancaman hukumannya adalah:
* Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
* Pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Ancaman hukumannya adalah:
* Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
* Pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Baca juga: Simak! Segini Harga Berbagai Jenis Ikan di Pasar Binaiya Masohi
Penggunaan frasa "juncto Pasal 112 ayat (1)" menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam peredaran (Pasal 114), tetapi juga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.
Dalam praktiknya, hal ini bisa berarti pelaku didakwa karena perbuatan yang saling berkaitan, seperti membeli narkotika untuk kemudian diedarkan.
Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan untuk menentukan pasal yang paling sesuai dan ancaman hukuman yang tepat.
Korban Kekerasan Seksual Desak Rektorat UKIM Ambon Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Meski Bermarga Sama, Wali Kota Jamin Proses Hukum Dugaan Pencabulan Satpol PP Tak Tebang Pilih |
![]() |
---|
Belasan Siswa dan Guru Jadi Korban Keracunan, BPOM Teliti Sampel Makanan Bergizi Gratis di Ambon |
![]() |
---|
Keributan di Penginapan Ambon, Diduga Dipicu Open BO dan Mabuk |
![]() |
---|
Unidar Ambon Laksanakan Kegiatan POSKATIM Tahun 2025, Begini Pesan Rektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.