Ambon Hari Ini

Meski Bermarga Sama, Wali Kota Jamin Proses Hukum Dugaan Pencabulan Satpol PP Tak Tebang Pilih

Kasus ini menjadi sorotan karena terduga pelaku, Novri Wattimena, memiliki marga yang sama dengan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Istimewa
DUGAAN PENCABULAN - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat diwawancarai awak media terkait kasus dugaan pencabulan anggota Satpol PP, Sabtu (20/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pencabulan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menghebohkan publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena terduga pelaku, Novri Wattimena, memiliki marga yang sama dengan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena

Korban adalah juniornya sendiri yang berinisial JM.

Mirisnya, peristiwa itu terjadi saat syukuran perayaan HUT Kota Ambon pada 8 Agustus 2025 lalu di Kantor Satpol-PP.

Kasus ini sontak memicu reaksi keras dan pertanyaan publik mengenai integritas aparatur sipil negara. 

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu.

“Semua pelanggaran terhadap aturan kepegawaian akan kita tindak tegas, tidak ada tebang pilih,” tegas Wali Kota Bodewin Wattimena kepada awak media, Sabtu (20/9/2025).

Baca juga: Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku

Baca juga: Ratusan Orang Padati Konser Hari Pelanggan Nasional di Taman Pattimura Kota Ambon 

Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus ini dari sisi administrasi kepegawaian. 

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Namun, ia menekankan bahwa proses hukum pidana berada di luar ranah Pemkot.

“Dalam menangani kasus seperti ini, kami menangani dari sisi administrasi. Kalau misalnya ada yang menginginkan bahwa harus proses hukum, ya jangan di kami. Laporkan ke pihak berwajib,” paparnya.

Wali Kota menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan segera diproses melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Jika terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut, pelaku akan menerima sanksi administrasi dari Pemkot Ambon. 

Pernyataan ini sekaligus menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk karena kesamaan marga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved