Ambon Hari Ini
Meski Bermarga Sama, Wali Kota Jamin Proses Hukum Dugaan Pencabulan Satpol PP Tak Tebang Pilih
Kasus ini menjadi sorotan karena terduga pelaku, Novri Wattimena, memiliki marga yang sama dengan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pencabulan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menghebohkan publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena terduga pelaku, Novri Wattimena, memiliki marga yang sama dengan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Korban adalah juniornya sendiri yang berinisial JM.
Mirisnya, peristiwa itu terjadi saat syukuran perayaan HUT Kota Ambon pada 8 Agustus 2025 lalu di Kantor Satpol-PP.
Kasus ini sontak memicu reaksi keras dan pertanyaan publik mengenai integritas aparatur sipil negara.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu.
“Semua pelanggaran terhadap aturan kepegawaian akan kita tindak tegas, tidak ada tebang pilih,” tegas Wali Kota Bodewin Wattimena kepada awak media, Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku
Baca juga: Ratusan Orang Padati Konser Hari Pelanggan Nasional di Taman Pattimura Kota Ambon
Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus ini dari sisi administrasi kepegawaian.
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, ia menekankan bahwa proses hukum pidana berada di luar ranah Pemkot.
“Dalam menangani kasus seperti ini, kami menangani dari sisi administrasi. Kalau misalnya ada yang menginginkan bahwa harus proses hukum, ya jangan di kami. Laporkan ke pihak berwajib,” paparnya.
Wali Kota menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan segera diproses melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jika terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut, pelaku akan menerima sanksi administrasi dari Pemkot Ambon.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk karena kesamaan marga.
Belasan Siswa dan Guru Jadi Korban Keracunan, BPOM Teliti Sampel Makanan Bergizi Gratis di Ambon |
![]() |
---|
Keributan di Penginapan Ambon, Diduga Dipicu Open BO dan Mabuk |
![]() |
---|
Unidar Ambon Laksanakan Kegiatan POSKATIM Tahun 2025, Begini Pesan Rektor |
![]() |
---|
Mourits Tamaela Angkat Bicara Usai Tim Partai Nasdem Investigasi Kasus Miras di Kediamannya |
![]() |
---|
Resmikan Gedung SPPG Polda Maluku, Dadang Hartanto: Kebersihan Harus Diperhatikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.