Peredaran Narkoba

Enam Orang Dibebaskan Usai Penggerebekan Dugaan Peredaran Narkoba di Ambon

Keenam terduga pelaku dibebaskan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ist
ILUSTRASI NARKOTIKA - Enam Orang Dibebaskan Usai Penggerebekan Dugaan Peredaran Narkoba di Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku membebaskan enam orang yang sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di RT 004/RW 005, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Keenam terduga pelaku dibebaskan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (10/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIT itu melibatkan empat anggota kepolisian yang datang menggunakan sepeda motor. 

Keenam terduga pelaku, termasuk pasangan suami istri, diamankan di dalam sebuah mobil pribadi berwarna putih di area parkiran.

Salah satu dari mereka, seorang perempuan berinisial IS, diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Nasdem Kota Ambon.

Baca juga: Wahid Laitupa Optimis Rebut Kembali Posisi Ketua DPW PAN Maluku

Baca juga: Bentrok di Landmark Langgur, Ketua DPRD Maluku Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Malra

Warga setempat mengungkapkan bahwa pasangan tersebut tidak menetap di satu lokasi dan sering berpindah kontrakan serta menggunakan mobil sewaan. 

"Kami tidak tahu apakah mereka sudah lama menjalankan bisnis itu atau tidak. Tapi mereka sering berpindah-pindah tempat, kadang di kawasan Petak 10 juga. Mobil yang mereka pakai juga kabarnya mobil sewaan, sering berganti-ganti," ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa keenam terduga pelaku telah dibebaskan, Sabtu (15/3/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di mobil maupun rumah kontrakan mereka, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

"Saat penggerebekan, kami hanya menemukan tirex (alat hisap), tetapi tidak ada barang bukti narkotika. Karena itu, secara hukum, kami tidak bisa memproses mereka lebih lanjut," jelas Kombes Pol Heri Budianto kepada awak media, Senin (17/3/2025).

Meskipun dibebaskan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap akan memantau aktivitas keenam orang tersebut serta melacak asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Kami tetap memantau mereka dan mengejar dari mana barang itu berasal. Karena tidak ada barang bukti, kami mengalihkan mereka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi. Menurut keterangan mereka, ini pertama kalinya mereka terlibat," pungkasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved