Rabu, 8 April 2026

Maluku Hari ini

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Polisi, Kasus Aipda Robin Tunggu Jadwal Sidang Kode Etik

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Aipda Robin Hursepuny masih diproses dan kini ditangani Polda Maluku untuk percepatan.

TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KODE ETIK POLRI - Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan memastikan dugaan pelanggaran Aipda Robin Hursepuny masih berlanjut dan menanti jadwal sidang kode etik, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Aipda Robin Hursepuny masih diproses dan kini ditangani Polda Maluku untuk percepatan.
  • Terlapor kembali menjalani penempatan khusus (patsus), sementara berkas etik telah dinyatakan lengkap dan menunggu sidang.
  • Kasus mencuat dari laporan korban berinisial MK dan menjadi sorotan publik terhadap penegakan etik di kepolisian.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota polisi, Aipda Robin Hursepuny, belum dihentikan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menjelaskan bahwa laporan terhadap Aipda Robin awalnya ditangani oleh Propam Polres Seram Bagian Barat.

Namun, seiring berjalannya proses, kasus tersebut mendapat atensi pimpinan dan kemudian ditarik ke tingkat Polda Maluku guna mempercepat penanganan.

“Penanganan ditarik ke Polda agar prosesnya lebih cepat dan maksimal,” ujarnya saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Amankan 3 Pelaku Diduga Timbun dan dan Oplos BBM di Ambon

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Prihartono Terbukti jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Kombes Indera membenarkan bahwa Aipda Robin sebelumnya sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Polres Seram Bagian Barat. 

Setelah kasus diambil alih oleh Polda Maluku, yang bersangkutan kembali ditempatkan dalam patsus sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan.

Ia menegaskan, seluruh berkas dugaan pelanggaran kode etik kini telah dinyatakan lengkap.

“Berkas sudah lengkap, saat ini tinggal menunggu jadwal sidang kode etik,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial MK (38), warga Ambon, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aipda Robin Hursepuny.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari hubungan asmara yang dijanjikan berujung pernikahan. 

Namun, hubungan itu justru berakhir dengan dugaan kekerasan seksual serta penelantaran tanggung jawab oleh terlapor.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku untuk diproses secara hukum.

Selain itu, MK juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polres Seram Bagian Barat pada 5 Januari 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Aipda Robin Hursepuny belum mendapat respons.

Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat.

Sekaligus menjadi sorotan publik terhadap komitmen penegakan etik dan profesionalisme di tubuh kepolisian.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved