Temuan Sianida
Kasus Sianida Makin Panas, Haji Hartini Diperiksa 8 Jam Lebih di Polda Maluku
Haji Hartini menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada rabu ini.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Haji Hartini menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada rabu ini.
- Pemeriksaan ini disebut berfokus pada pendalaman kronologi dan alur kasus,
- Pemeriksaan panjang yang dijalani Hartini dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida di Maluku terus bergulir.
Terbaru, Haji Hartini menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (8/4/2026).
Kuasa hukum Haji Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan bahwa kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT dan hingga pukul 21.00 WIT proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
“Pemeriksaan sudah berjalan lebih dari delapan jam dan masih berlanjut. Sejauh ini ada sejumlah pertanyaan yang sudah dijawab, pada intinya terkait dengan alur kasus sianida,” ujarnya.
Baca juga: Kadis PUPR Kota Tual Pastikan Komitmen Perbaikan Jalan Raya Ngadi - Dullah Tahun Ini
Baca juga: Penggerebekan BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Ditahan: Raup Untung Ratusan Ribu per Drum
Pemeriksaan ini disebut berfokus pada pendalaman kronologi dan alur kasus, termasuk keterlibatan berbagai pihak.
Kasus ini sendiri sebelumnya menyeret nama Haji Hartini sebagai tersangka dalam temuan puluhan karung sianida di kawasan Mardika, Ambon.
Namun, dalam perkembangannya, Hartini membantah kepemilikan barang tersebut dan mengaku hanya terseret dalam perkara.
Ia bahkan menyebut, pembelian sianida diduga dilakukan oleh pihak lain, yakni Haji Komar melalui seorang anggota polisi, Bripka Eric Risakotta.
Tak hanya membantah keterlibatan, Hartini juga mengaku menjadi korban tekanan dan dugaan pemerasan oleh oknum aparat.
Dalam pengakuannya, ia menyebut telah mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah, termasuk Rp500 juta yang diserahkan dalam satu kesempatan di sebuah hotel di Ambon.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya video yang memperlihatkan proses penyerahan dan penghitungan uang oleh sejumlah pihak, termasuk oknum aparat.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polda Maluku dan menjadi bagian dari laporan balik yang kini ikut disorot publik.
Pemeriksaan panjang yang dijalani Hartini dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
Kuasa hukum berharap proses ini berjalan objektif dan transparan, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik luas.
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hartini-sianida-2.jpg)