Ambon Hari Ini

Anggota Polda Maluku Ringkus Pria yang Hendak Ambil Paket Berisi Narkoba

Tim Opsnal Subdit 3 Polda Maluku menangkap R, warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIT.

Ist
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di Kota Ambon beserta barang bukti. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Opsnal Subdit 3 Polda Maluku menangkap R, warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIT.

Pemuda 24 tahun ini diamankan lantaran menerima paket berisi narkoba.

Ia diamankan saat berada di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau.

"Saudara RB alias R ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika dengan alamat Batu Merah Dalam," kata Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto.

Baca juga: 3 Pria Pelaku Peredaran Narkoba di Ambon Ditangkap, Barang Bukti Sabusabu Ikut Diamankan

Heri mengaku, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan Jasa Titipan Kilat (TIKI).

Setelah mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti, R akhirnya mengaku bahwa paket itu adalah narkoba jenis sintetis.

"Anggota kemudian membuka paket dan benar adanya. Saudara R mengaku barang ini milik FM yang masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Selain dua paket narkotika sintesis, tim penyidik juga mengamankan HP yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

"Jadi untuk ketiga pelaku peredaran narkotika tersebut sementara telah diamankan di rutan Polda Maluku. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved