Narkoba di Ambon

Polda Maluku Kembali Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Ambon

Dari tangan ketiga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9462 gram dan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polda Maluku
NARKOBA ONGKER -- Polda Maluku berhasil menangkap tiga pengedar dan pemakai narkoba; MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24), dan VL alias Nyong (41) di beberapa lokasi dan waktu berbeda di Kota Ambon, Kamis (30/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di beberapa lokasi berbeda di Kota Ambon. 

Ketiga pelaku tersebut adalah MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24), dan VL alias Nyong (41).

Dari tangan ketiga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering seberat 409,32 gram.

Aco ditangkap di depan Bank Modern Ekspres, jalan Diponegoro pada Minggu, 26 Januari 2025, pukul 15.30 WIT. 

Dari tangan warga Ponegoro Atas ini, tim menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,8962 gram.

Tak berselang lama, tim kembali meringkus Ongker di samping kantor J&T Kelurahan Waihaong pada pukul 16.45 WIT. 

Baca juga: Miliki 24,50 Gram Ganja, Herold Wuritimur Divonis 6 Tahun Penjara

Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini ditangkap bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.

Sedangkan Nyong dibekuk di depan toko Suzuki Marine, Passo, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kamis, 30 Januari 2025, pukul 00.45 WIT.

Warga Desa Passo ini diamankan bersama satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla mengatakan bahwa penggerebekan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Dari informasi tersebut, tim penyelidik kemudian dikerahkan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar narkoba di Kota Ambon," ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025).

Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

Tersangka Aco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Ongker disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved