Narkoba di Ambon

Polda Maluku Kembali Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Ambon

Dari tangan ketiga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9462 gram dan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polda Maluku
NARKOBA ONGKER -- Polda Maluku berhasil menangkap tiga pengedar dan pemakai narkoba; MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24), dan VL alias Nyong (41) di beberapa lokasi dan waktu berbeda di Kota Ambon, Kamis (30/1/2025). 

Sementara itu, tersangka Nyong dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengatakan bahwa tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

"Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian," ajaknya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved