Bentrok di Hunuth

Polisi Kecewa 14 Saksi Kasus Pembakaran Hunuth Mangkir dari Panggilan

Sebanyak 14 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir. 

|
Jenderal Louis
INSIDEN HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengaku 15 orang saksi sementara diperiksa saat ditanyai TribunAmbon.com, Minggu (24/8/2025) mengenai perkembangan kasus pembakaran puluhan rumah di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidikan kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth, Ambon, yang tengah ditangani Polda Maluku menemui kendala. 

Sebanyak 14 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir. 

Baca juga: Sikapai Ketidakhadiran Gubernur dalam Dialog Pertambangan, Kasrul Selang: Kami Tidak Menipu

Sikap tidak kooperatif ini menuai kekecewaan dari pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pada 31 Agustus 2025 lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah memanggil dua kelompok saksi.

Kelompok pertama adalah tujuh saksi baru yang identitasnya didapat dari hasil pengembangan kasus. 

Sementara kelompok kedua adalah tujuh saksi lain yang dipanggil untuk kedua kalinya karena mangkir dari panggilan pertama.

"Hingga hari ini, tidak ada satu pun dari 14 saksi tersebut yang datang memenuhi panggilan," ujar Kombes Rositah.

Rositah sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Polda Maluku akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

"Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Polda Maluku mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan.

"Mari kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ajak Rositah.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan bagi penyidik untuk bekerja. 

"Bersama-sama, mari kita jaga ketertiban dan dukung penegakan hukum ini dengan baik," pungkas Rositah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved