Sabtu, 11 April 2026

Bentrok di Hunuth

Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda

Setelah sempat ada harapan dengan penetapan enam tersangka baru, kini kelanjutan kasusnya seolah menghilang tanpa jejak.

Jenderal Louis
KASUS HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penanganan kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth, Kota Ambon memerlukan kehati-hatian. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, kembali menuai tanda tanya, Rabu (24/9/2025).

Setelah sempat ada harapan dengan penetapan enam tersangka baru, kini kelanjutan kasusnya seolah menghilang tanpa jejak.

Kabid Humas Bungkam, Sikap Tak Komunikatif
Sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan enam tersangka baru terkait insiden 19 Agustus itu.

Keenamnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 19 September 2025. 

Namun, sejak saat itu, informasi mengenai kelanjutan kasus ini tak lagi terdengar.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa di Pasar Marren, Keluarga Pelajar yang Dibunuh Tuding Polres Tual Diskriminatif 

Baca juga: DPRD Desak BPJN Maluku Segera Bangun Infrastruktur Vital di Seram Bagian TImur

Saat dikonfirmasi oleh TribunAmbon.com sejak Sabtu (20/9/2025), Kombes Rositah tidak memberikan tanggapan. 

Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya dibaca, ditandai dengan centang dua biru.

Diduga Abaikan Arahan Kapolda
Sikap ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, terutama karena bertolak belakang dengan arahan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto.

Sebelumnya, dalam kunjungan silaturahmi ke Kantor TribunAmbon.com pada Rabu (17/9/2025), Kapolda telah menginstruksikan agar Kabid Humas selalu proaktif dan komunikatif, termasuk dengan jurnalis. 

Sikap diam ini seakan-akan mengabaikan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi di jajaran Polda Maluku.

Sebelumnya, kasus pembakaran ini bermula dari perkelahian pelajar yang berujung pada bentrokan besar, mengakibatkan 24 rumah, fasilitas umum, dan kendaraan hangus terbakar. 

Sebanyak 59 kepala keluarga atau 236 jiwa kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi.

Sebelum penetapan enam tersangka baru ini, Polda Maluku telah menetapkan dua tersangka; AP dan IS. 

Tersangka AP telah ditahan di Rutan Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved