Jumat, 10 April 2026

Bentrok di Hunuth

6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO

Penetapan DPO ini resmi berlaku sejak Selasa, 30 September 2025, menyusul mangkirnya keenam tersangka dari panggilan pemeriksaan polisi.

Jenderal Louis
KASUS HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap enam tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Penetapan DPO ini resmi berlaku sejak Selasa, 30 September 2025, menyusul mangkirnya keenam tersangka dari panggilan pemeriksaan polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan langkah tegas ini. 

"Kasus Hunuth sudah dikeluarkan DPO untuk enam orang per tanggal 30 September 2025," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Ancaman di Medsos Picu Rapat Darurat, Pelajar MA Hila Diamankan Polisi

Baca juga: Sadis! Ibu Rumah Tangga di Ambon Diduga Siram Anak 7 Tahun dengan Air Mendidih


Mangkir dari Panggilan Polisi
Sebelumnya, keenam orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik pada Kamis, 18 September 2025, terkait insiden bentrokan besar yang terjadi pada 19 Agustus lalu. 

Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 19 September 2025, namun tak satu pun yang memenuhi panggilan.

Penetapan DPO ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam mengejar para pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian besar yang dialami warga.

Kerugian Besar Akibat Bentrokan
Kasus pembakaran ini berawal dari perkelahian antar pelajar yang kemudian memicu bentrokan besar di Desa Hunuth. 

Akibatnya, sekitar 24 rumah, sejumlah fasilitas umum, dan kendaraan hangus terbakar.

Bencana ini menyebabkan sebanyak 59 kepala keluarga atau total 236 jiwa kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi. 

Kerugian material dan dampak sosial yang ditimbulkan sangat besar, mendorong kepolisian untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Total 8 Tersangka, 2 Sudah Diproses Hukum
Dengan penetapan enam tersangka baru ini, total sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran Hunuth.

Sebelumnya, Polda Maluku telah lebih dulu menetapkan dua tersangka. 

Salah satunya, tersangka berinisial AP, saat ini telah ditahan di Rutan Polda Maluku

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved