Ambon Hari Ini
Sadis! Ibu Rumah Tangga di Ambon Diduga Siram Anak 7 Tahun dengan Air Mendidih
Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah melihat kejanggalan saat anak tersebut kesulitan menyantap makanan bergizi gratis yang diberikan.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30) yang diduga menyiram anak kandunganya sendiri,DKT (7) dengan air panas pada Rabu (1/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah melihat kejanggalan saat anak tersebut kesulitan menyantap makanan bergizi gratis yang diberikan.
Setelah diperiksa, ditemukan luka bakar di bagian leher, punggung belakang, lengan, dan perut korban.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyebut perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak ini pertama kali dilaporkan oleh AKT, paman korban.
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU pada 1 Oktober 2025.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 29 September 2025 pukul 15.30 WIT.
Baca juga: Dinas Perpustakaan Malteng Menjangkau: Manusela Terima Akses Digital Titik Baca Perpusnas
Baca juga: Komitmen PLN, Listrik Watubela dan Namalomin SBT Ditargetkan Aktif 24 Jam di Akhir 2025
Menurut polisi, kejadian bermula saat pelaku menanyakan soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Korban yang ditanya menjawab tidak tahu. Saat itu, pelaku sedang memasak air mendidih di tungku batu. Secara spontan, ia menimba air panas dengan gayung lalu menyiramkannya ke tubuh korban.
“Korban langsung menangis sambil berlari ke kamar mandi. Pelaku sempat menyiramkan air dingin, lalu kembali menyiramkan air dari termos ke kaki korban,” ungkap Kombes Rositah, Kamis (2/10/2025).
Kekerasan ini baru diketahui pihak sekolah ketika guru bernama WPL melihat korban kesulitan makan. Saat diperiksa lebih lanjut bersama kepala sekolah, ditemukan luka bakar parah di tubuh anak tersebut.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah laporan paman korban masuk, penyidik melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan YT sebagai tersangka. Ia kini telah ditahan.
“Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2, dan Pasal 4 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” jelas Rositah.
Lebih lanjut, Polda Maluku akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa.
“Kami pastikan akses pendidikan korban tetap terlaksana meski ia sedang dalam pemulihan,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.