Bentrok di Hunuth
6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO
Penetapan DPO ini resmi berlaku sejak Selasa, 30 September 2025, menyusul mangkirnya keenam tersangka dari panggilan pemeriksaan polisi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
AP dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana tentang pengeroyokan dan perusakan.
Berkas perkara AP bahkan sudah dilimpahkan (tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial IS, yang masih berstatus anak di bawah umur, dikenakan sanksi wajib lapor sesuai ketentuan hukum anak.
Kini, fokus utama aparat kepolisian adalah memburu enam tersangka yang masuk DPO agar proses hukum dapat segera dituntaskan demi memberikan keadilan bagi para korban. (*)
| Dua Bulan Berlalu, Kombes Rositah Imbau Enam DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|
| Polda Maluku Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Puluhan Rumah Warga Hunuth |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rosita-bru.jpg)