Jumat, 24 April 2026

Bentrok di Hunuth

6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO

Penetapan DPO ini resmi berlaku sejak Selasa, 30 September 2025, menyusul mangkirnya keenam tersangka dari panggilan pemeriksaan polisi.

Jenderal Louis
KASUS HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi. 

AP dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana tentang pengeroyokan dan perusakan. 

Berkas perkara AP bahkan sudah dilimpahkan (tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial IS, yang masih berstatus anak di bawah umur, dikenakan sanksi wajib lapor sesuai ketentuan hukum anak.

Kini, fokus utama aparat kepolisian adalah memburu enam tersangka yang masuk DPO agar proses hukum dapat segera dituntaskan demi memberikan keadilan bagi para korban. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved