Temuan Sianida
Haji Hartini Ditahan: Kasus Sianida Jadi Sorotan DPRD, Kapolda Maluku Bakal Dipanggil
Aksi tersebut menjadi yang ketiga kalinya, sebagai bentuk tekanan agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu tersangka, yakni Haji Hartini.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Meski Haji Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini kasus sianida di Maluku menjadi perhatian wakil rakyat.
- DPRD Maluku memastikan akan memanggil Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna mengusut tuntas polemik yang kian menjadi sorotan publik.
- Langkah ini diambil setelah gelombang aksi unjuk rasa kembali digelar konsorsium masyarakat di Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Meski Haji Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini kasus sianida di Maluku menjadi perhatian wakil rakyat.
DPRD Maluku memastikan akan memanggil Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna mengusut tuntas polemik yang kian menjadi sorotan publik.
Langkah ini diambil setelah gelombang aksi unjuk rasa kembali digelar konsorsium masyarakat di Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026).
Aksi tersebut menjadi yang ketiga kalinya, sebagai bentuk tekanan agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu tersangka, yakni Haji Hartini.
Fokus utama DPRD kini mengarah pada upaya menghadirkan pihak kepolisian secara langsung untuk memberikan penjelasan terbuka di hadapan publik.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan Kapolda Maluku beserta pihak-pihak terkait.
“Kami akan panggil Kapolda dan pihak-pihak terkait, termasuk nama-nama yang tadi disampaikan, supaya bisa kita dengar bersama dalam RDP,” tegas Laitupa usai menerima perwakilan massa aksi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Bom Pipa Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Polres Malra Dilantik
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Ia juga menyebut, agenda RDP ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat setelah rangkaian agenda pengawasan DPRD rampung.
“Targetnya setelah agenda pengawasan selesai, sekitar tanggal 29 April kita langsung gelar rapat bersama pihak terkait,” jelasnya.
DPRD Tekankan Transparansi dan Berbasis Data
Meski merespons serius tuntutan massa, DPRD Maluku mengingatkan agar setiap dugaan yang berkembang harus disertai data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika kita menduga, harus ada data pembanding. Jangan sampai hanya narasi tanpa dasar yang jelas,” ujar Laitupa.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin gegabah dalam mengambil kesimpulan tanpa bukti kuat.
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
| Bantah Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Sianida: Bripka Irfan Sebut Haji Hartini Pembohong |
|
|---|
| Penggrebekan di Mardika Berawal Pesanan 300 Drum Sianida, Hartini Minta Polda Maluku Kejar H. Komar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kAPOLDA-dADANG-9.jpg)