Rabu, 27 Mei 2026

DPRD Maluku

Pengawasan APBD Rampung, DPRD Maluku Resmi Tutup Masa Sidang II Tahun 2026

Rapat paripurna ini dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, didampingi tiga wakil ketua DPRD Provinsi Maluku.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Maula/Maula Pelu
DPRD MALUKU - Berlangsungnya rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan ke II dan pembukaan masa persidangan ke III tahun 2026 DPRD Provinsi Maluku, pada Senin (25/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Provinsi Maluku selenggarakan rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan ke II dan pembukaan masa persidangan ke III tahun 2026.
  • Rapat paripurna ini dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, didampingi tiga wakil ketua DPRD Provinsi Maluku.  
  • Dalam kesempatan itu, Watubun menjelaskan penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan berdasarkan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku selenggarakan rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan ke II dan pembukaan masa persidangan ke III tahun 2026 pada Senin (25/5/2026). 

Rapat paripurna ini dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, didampingi tiga wakil ketua DPRD Provinsi Maluku.  

Dalam kesempatan itu, Watubun menjelaskan penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan berdasarkan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. 

Menurutnya, masa persidangan kedua sejatinya telah berakhir pada 19 Mei 2026.

Namun, agenda pengawasan tahap II DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di Kabupaten/Kota baru rampung pada 24 Mei 2026, sehingga paripurna penutup baru dapat dilaksanakan. 

“Secara keseluruhan agenda dewan pada persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” kata Ketua DPRD dalam rapat Paripurna. 

Diungkapkan, beberapa agenda yang belum terlaksana antara lain verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.

Selama masa persidangan II, DPRD Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra, hingga rapat panitia khusus.

Baca juga: Raja Suli Bantah Tuduhan Penipuan Tapi Ngaku Terima Uang dari Pelapor tuk Operasional dan Rapat

Baca juga: Raja Suli Diduga Terima Rp9 Juta tuk Penerbitan SKT, Kasus Dilimpahkan ke Polresta Ambon


Selain itu, DPRD Maluku juga menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, dan satu rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025.

Watubun menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD juga aktif melakukan pengawasan tahap I dan II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di sejumlah daerah di Maluku.

“Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD Maluku juga terlibat dalam sejumlah agenda strategis daerah, termasuk pembahasan reforma agraria, koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas, hingga kegiatan bersama pemerintah pusat.

Dalam laporan yang disampaikan, tercatat sebanyak 259 surat masuk diterima DPRD Maluku selama Masa Persidangan II sejak 19 Januari hingga 25 Mei 2026. Sedangkan surat keluar mencapai 137 dokumen.

Usai penyampaian hasil tersebut, sidang paripurna masa persidangan II Tahun 2026 ditutup. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved