DPRD Maluku
DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, selenggarakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pada Senin 7/6/2026).
Rapat kali ini dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Maluku, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Dalam sambutannya, Benhur menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, keuangan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksana pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Benhur.
Baca juga: Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Usai Raih Opini WTP atas LKPD 2025
Baca juga: Bupati SBT Merumput di UAA CUP, Liga Angkatan Jadi Ajang Reuni Hingga Perekat Persaudaraan
Lebih lanjut bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting karena setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari kesalahan maupun kekeliruan yang dapat berakibat pada kerugian keuangan negara.
Karena itu, setiap tahun BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.
Sebagaimana berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan atas laporan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.
“Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/DPRD-SE.jpg)