Rabu, 20 Mei 2026

Bentrok di Hunuth

Polda Maluku Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Puluhan Rumah Warga Hunuth

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin, 15 September 2025, dan menambah jumlah tersangka menjadi delapan orang. 

Tayang:
Jenderal Louis
KASUS HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan perkembangan kasus pembakaran rumah warga Hunuth. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon. 

Setelah sempat minim informasi, kini tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan enam tersangka baru.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin, 15 September 2025, dan menambah jumlah tersangka menjadi delapan orang. 

"Setelah melalui gelar perkara, tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam keterangan persnya pada Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Dinamika Nasional Pengaruhi Perubahan APBD Buru 2025, Pemda Hadapi Tantangan Berat

Sebelumnya, Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu IS dan AP. 

Tersangka AP telah ditahan di Rutan Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. 

Berkas perkara AP juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Sementara itu, tersangka IS yang berstatus anak di bawah umur dikenakan wajib lapor. 

Baca juga: PAD Kabupaten Buru Diproyeksi Naik 24,46 Persen di APBD Perubahan 2025

Kombes Rositah menjelaskan bahwa terhadap IS akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 di Polda Maluku.

Terkait enam tersangka baru, Rositah mengungkapkan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan sudah dikirimkan. 

"Enam tersangka yang baru ditetapkan, rencananya akan diperiksa pada Jumat, 19 September 2025," jelasnya.

Penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas pertanyaan publik yang sempat muncul karena lambannya penanganan kasus. 

Insiden yang terjadi pada 19 Agustus 2025 tersebut bermula dari perkelahian pelajar yang berujung pada bentrokan besar. 

Akibatnya, 24 rumah, fasilitas umum, dan kendaraan hangus terbakar. Sebanyak 59 kepala keluarga atau 236 jiwa harus kehilangan tempat tinggal dan kini berstatus sebagai pengungsi.

Polda Maluku pun mengimbau agar para tersangka kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. 

"Kami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nantinya," tutup Rositah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved