Buru Hari Ini

PAD Kabupaten Buru Diproyeksi Naik 24,46 Persen di APBD Perubahan 2025

Dijelaskan, bahwa capaian realisasi PAD semester I telah mencapai Rp 11,87 miliar atau sekitar 24,75 persen dari target awal. 

Ummi Temarwut
PENYERAHAN DOKUMEN RANCANGAN KAUA DAN RANCANGAN PPAS PERUBAHAN TAHUN 2025 - Penyerahan domumen rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahan tahun 2025 oleh Sekretaris Daerah Muhammad Ilyas kepada Ketua DPRD Bambang Lang Lang Buana, Rabu (17/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbom.com, Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM -  Pemerintah Kabupaten Buru memproyeksikan peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. 

PAD diperkirakan naik sebesar 24,46 persen, dari target awal Rp 48 miliar menjadi Rp 59,74 miliar.

Peningkatan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum oleh Bupati Buru Ikram Umasugi yang diwakili Sekretaris Daerah Muhammad Ilyas tentang Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buru, Rabu (17/9/2025).

Dijelaskan, bahwa capaian realisasi PAD semester I telah mencapai Rp 11,87 miliar atau sekitar 24,75 persen dari target awal. 

Baca juga: Perayaan HUT ke-41 AMGPM Cabang Bethesda: Berkarya dalam Tuhan dengan Energik, Militan dan Misioner

Dengan adanya reformasi regulasi pajak dan retribusi yang lebih adaptif, serta penguatan sistem pengelolaan pendapatan berbasis digital, pemerintah daerah optimistis pendapatan ini akan terus meningkat.

Adapun Dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk:

1. Mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi PAD melalui reformasi regulasi pajak dan retribusi yang lebih adaptif:

2. Memperkuat sistem informasi pengelolaan pendapatan berbasis digital;

3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM pengelola pendapatan;

4. Mengembangkan kinerja BUMD agar berkontribusi lebih signifikan terhadap PAD;

5. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

Baca juga: ‎Tegur Sapa Kajari Maluku Tengah Bareng Wartawan, Kajari Komitmen Tingkatkan Public Trust  


Selain itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi daerah juga menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan PAD.

Meski begitu, pendapatan transfer daerah diproyeksikan turun sebesar 7,46 persen, dari Rp 1 triliun menjadi Rp 932,73 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved