Buru Hari Ini

Dinamika Nasional Pengaruhi Perubahan APBD Buru 2025, Pemda Hadapi Tantangan Berat

Salah satu faktor utama adalah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada Mei 2025. 

Ummi Temarwut
RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU - Rapat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten buru (DPRD) sekaligus penyampaian dokumen rancangan KUA dan rancangam PPAS perubahan tahun anggaran 2025, Rabu (17/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM -  Pemerintah Kabupaten Buru menyampaikan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, Rabu (17/9/2025). 

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Buru Ikram Umasugi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muhammad Ilyasa menyampaikan bahwa berbagai dinamika nasional memberikan dampak langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.

Dalam sambutanya, ia menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi masa yang sangat kompleks bagi Pemerintah Daerah. 

Salah satu faktor utama adalah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada Mei 2025. 

Baca juga: PAD Kabupaten Buru Diproyeksi Naik 24,46 Persen di APBD Perubahan 2025

Perubahan kepemimpinan ini mengharuskan daerah segera menyusun dan menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang menjadi dasar utama dalam menyusun anggaran.

"RPJMD kepala daerah terpilih harus diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan 2025, dan ini menjadi alasan utama keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS perubahan ke DPRD," ujarnya.

Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah juga memaksa Pemkab Buru melakukan penyesuaian signifikan. 

Baca juga: Perayaan HUT ke-41 AMGPM Cabang Bethesda: Berkarya dalam Tuhan dengan Energik, Militan dan Misioner

Dampaknya terasa nyata melalui pemotongan dana transfer pusat sebesar Rp 83 miliar, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025.

"Dampaknya langsung terasa pada pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, hingga ketahanan pangan.apalagi bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal termasuk kabupaten Buru," jelasnya.

Tak hanya itu, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah juga mewajibkan daerah untuk mengintegrasikan Program Strategis Nasional dan visi-misi Presiden melalui program Asta Cita ke dalam APBD. 

Akibat berbagai perubahan dan penyesuaian tersebut, APBD Kabupaten Buru 2025 mengalami rekonstruksi besar-besaran.

Target pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1,06 triliun harus diturunkan menjadi sekitar Rp 1 triliun, sedangkan belanja daerah dikurangi dari Rp 1,07 triliun menjadi Rp 1,01 triliun.


Meski demikian, Bupati menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mengarahkan belanja daerah untuk mendukung prioritas nasional seperti penguatan SDM, pencegahan stunting, pengendalian inflasi, serta pemulihan ekonomi.

Bupati Ikram berharap agar pembahasan perubahan KUA-PPAS dapat dilakukan secara hati-hati namun tepat waktu, mengingat pentingnya menjaga stabilitas fiskal daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved